![]() |
Rapat Paripurna sesi pandangan fraksi-fraksi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Rabu (23/3/2021) pekan lalu. |
Pati – Fraksi Golongan Karya (Golkar) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sepakat dengan pendapat Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Pati.
Hal
ini diungkapkan oleh Teguh Bandang Waluyo yang mewakili seluruh fraksi dalam
Rapat Paripurna sesi pandangan fraksi-fraksi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten
Pati, Rabu (23/3/2021) pekan lalu.
Sebelum rapat paripurna ini, sehari sebelumnya atau Selasa
(22/3/2021) Bupati Pati Haryanto menyampaikan sejumlah pendapatnya mengenai
Raperda PMKS yang tengah digodok. Mendengar pendapat Bupati Pati Haryanto ini,
Fraksi Partai Golkar sependapat dan memberikan sejumlah pandangan. Pihak Fraksi
Partai Golkar mengaku sependapat dengan Bupati Pati.
“Pada
prinsipnya kami setuju dengan yang disampaikan Bupati Pati, subtansi pengaturan
tanggung jawab pemerintah daerah dan stakeholder dan masyarakat terhadap
penyelanggaraan dan penangangan PMKS akan dibahas dalam Pansus,” ujar Bandang
saat membacakan pandangan Fraksi Golkar.
Selain
itu, Fraksi Partai Golkar juga menilai pembahasan pasal-pasal dapat
dilaksanakan dalam rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan
instansi-intansi terkait atau organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal
ini diperlukan agar Raperda ini nanti menjadi peraturan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat Kabupaten Pati. “Agar terwujud peraturan yang berkualitas
dan implementatif,” tutur Bandang.
“Pasal-pasal
delegasi terhadap peraturan pelaksanaan (Perbub) akan dicantumkan dalam
ketentuan pasal yang memang memerlukan pengaruh lebih lanjut yang sifatnya
teknis,” tandas Fraksi Partai Golkar. (Adv)
EmoticonEmoticon