Dua Balon Kades Mundur, Desa Cengkalsewu Gagal Pilkades

Wednesday, March 24, 2021

Suasana penetapan calon kepala desa Cengkalsewu yang akhirnya batal dilaksanakan, Rabu (24/3/2021). 

PATI  Bakal Calon (balon) Kepala Desa Cengkalsewu Kecamatan Sukolilo pada Pilkades Tahap I tidak bias dilakukan, dan dinyatakan gagal atau mengikuti putaran Pilkades berikutnya. Hal itu tertuang dalam berita acara Panitia Pemilihan Kepala Desa Cengkalsewu Nomor 09/III/2021 yang dibacakan Sekretaris Panitia Fatoni di Balaidesa Cengkalsewu, Rabu (24/3/2021).

Dua dari tiga balon Kades menyatakan mengundurkan diri sehingga sesuai Perbup 88/2020 yang mengharuskan calon kepala desa minimal dua orang, sehingga panitia tidak bisa menetapkan balon kades menjadi calon kepala desa.

Acara penetapan dan pengambilan nomor calon kepala desa tersebut hanya dihadiri satu balon kepala desa, yaitu Bachrun. Sementara itu untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, petugas dari Polsek Sukolilo dan Polres Pati ditambah Satpol PP mengamankan jalannya acara tersebut.

Ketua panitia, Sudiro mengatakan, bahwa Rabu pagi (24/3/2021) sekitar jam 08.00, balon kades Sukarno menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri, sebelumnya balon kades atas nama Rasanah Sumarni juga menyatakan mundur pada 9 Maret 2021.

“Berdasarkan peraturan Bupati Pati, para balon yang mengundurkan diri ini dinyatakan gugur. Sesuai pasal 28 (2) tentang Penetapan Kepala Desa paling sedikit dua orang, paling banyak lima orang. Mengingat peraturan tersebut, maka pilkades Cengkalsewu dinyatakan batal, karena panitia tidak bisa menetapkan calon kades minimal dua orang dan hanya ada satu orang,’ terang Sudiro.

 Bachrun, satu-satunya balon kades yang hadir mempertanyakan keputusan yang diambil Sudiro yang dengan cepat memutuskan bahwa pilkades Cengkalsewu batal.

“Dalam undangan yang saya terima, diminta membawa berkas asli untuk diverifikasi. Tetapi ini dilihat saja belum, mengapa ketua panitia sudah dengan cepat memutuskan kalau pilkades batal,” ujar Bachrun yang diikuti teriakan para pendukungnya.

Seharusnya, imbuh Bachrun, Panitia memberi waktu untuk memeriksa berkas yang dibawanya, kalau memang tidak memenuhi syarat dia bisa menerima jika dinyatakan gugur dalam administrasi.

Memenuhi permintaan tersebut panitia Pilkades Cengkalsewu disaksikan Panwas Kecamatan Sukolilo akhirnya memeriksa berkas yang dibawa Bachrun dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi Bachrun mempermasalahkan tidak adanya alasan yang dicantumkan dalam surat pengunduran diri dua calon kades lainnya, yang notabene adalah pasangan suami istri.

Setelah melalui perdebatan, akhirnya Camat Sukolilo, Supeno pun menjelaskan terkait apa yang dipertanyakan Bachrun. Pihak Panitia Pilkades berpegang pada peraturan yang ada, dimana dalam Peraturan Bupati Pati tentang Pilkades hanya mensyaratkan surat pengunduran diri resmi tanpa mencantumkan alasannya.

“Kerja kami, dari Panwas Kabupaten, kecamatan hingga panitia berpedoman pada peraturan perundangan yang ada. Jika Balon Kades mengundurkan diri hanya disyaratkan membuat surat pengunduran diri resmi dengan meterai dan ditandatangani. Tidak mensyaratkan mencantumkan alasannya,” jelas Supeno.

Sesuai tahapan Pilkades Tahap I di Kecamatan Sukolilo memasuki tahap penetapan Bakal Calon Kepala Desa, namun di Desa Cengkalsewu dari tiga balon kades, dua menyatakan mengundurkan diri, yakni Rasanah Sumarni dan Sukarno yang tercatat sebagai calon incumbent.(mel/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »