![]() |
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sutarto Oenthersa |
Wacana
ini tentunya mendapat penolakan dari berbagai golongan. Termasuk diantaranya
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sutarto
Oenthersa. Ia menganggap kebijakan tersebut harus dikaji lebih dalam.
Politisi dari Partai PDI itu dengan tegas menyatakan
ketidaksepakatannya terhadap wacana impor garam. Ia khawatir bila wacana ini
terealisasi akan mencederai petani garam di Indonesia, khususnya petani di
garam warga Pati. Seperti diketahui, Kabupaten Pati merupakan salah satu
daerah pemasok garam nasional yang cukup besar, bahkan kualitas garamnya
bersaing dengan kota Madura.
Jika
impor ini diteruskan dipastikan masyarakat kecil yang paling dirugikan. Apalagi
pada bulan April hingga Mei mendatang petani garam di Pati sedang dalam masa
panen raya.
“Ora
setuju ah, lha bulan April Mei ini sudah musim kemarau biar petani dapat hasil
mas,” tegas Sutarto, Selasa (30/3/2021).
Pemerintah
menyatakan impor 3 juta ton garam yang diwacanakan adalah garam jenis bahan
baku industri buka jenis garam untuk konsumsi rumah tangga.
Sementara
di Pati, garam yang diproduksi adalah untuk kebutuhan konsumsi. Oleh pemerintah
garam rakyat dianggap belum bisa menyamai kualitas garam industri.
Kendati
demikian, melakukan impor garam dianggap kurang bijaksana. Akan lebih bijak
bila pemerintah mampu menyiapkan sarana prasarana agar garam di daerah bisa
diolah menjadi garam industri sehingga bisa diserap oleh pemerintah dan tidak
ketergantungan dengan garam impor.(Adv)
EmoticonEmoticon