 |
Suasana penetapan calon kepala desa Cengkalsewu yang akhirnya batal dilaksanakan, Rabu (24/3/2021). |
PATI – Bakal Calon (balon) Kepala
Desa Cengkalsewu Kecamatan Sukolilo pada Pilkades Tahap I tidak bias dilakukan,
dan dinyatakan gagal atau mengikuti putaran Pilkades berikutnya. Hal itu
tertuang dalam berita acara Panitia Pemilihan Kepala Desa Cengkalsewu Nomor 09/III/2021
yang dibacakan Sekretaris Panitia Fatoni di Balaidesa Cengkalsewu, Rabu (24/3/2021).
Dua
dari tiga balon Kades menyatakan mengundurkan diri sehingga sesuai Perbup
88/2020 yang mengharuskan calon kepala desa minimal dua orang, sehingga panitia
tidak bisa menetapkan balon kades menjadi calon kepala desa.
Acara
penetapan dan pengambilan nomor calon kepala desa tersebut hanya dihadiri satu
balon kepala desa, yaitu Bachrun. Sementara itu untuk mengantisipasi kejadian
yang tidak diinginkan, petugas dari Polsek Sukolilo dan Polres Pati ditambah
Satpol PP mengamankan jalannya acara tersebut.
Ketua
panitia, Sudiro mengatakan, bahwa Rabu pagi (24/3/2021) sekitar jam 08.00, balon kades
Sukarno menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri, sebelumnya balon kades atas
nama Rasanah Sumarni juga menyatakan mundur pada 9 Maret 2021.
“Berdasarkan
peraturan Bupati Pati, para balon yang mengundurkan diri ini dinyatakan gugur.
Sesuai pasal 28 (2) tentang Penetapan Kepala Desa paling sedikit dua orang,
paling banyak lima orang. Mengingat peraturan tersebut, maka pilkades Cengkalsewu
dinyatakan batal, karena panitia tidak bisa menetapkan calon kades minimal dua
orang dan hanya ada satu orang,’ terang Sudiro.
Bachrun, satu-satunya balon kades yang hadir
mempertanyakan keputusan yang diambil Sudiro yang dengan cepat memutuskan bahwa
pilkades Cengkalsewu batal.
“Dalam
undangan yang saya terima, diminta membawa berkas asli untuk diverifikasi.
Tetapi ini dilihat saja belum, mengapa ketua panitia sudah dengan cepat
memutuskan kalau pilkades batal,” ujar Bachrun yang diikuti teriakan para
pendukungnya.
Seharusnya,
imbuh Bachrun, Panitia memberi waktu untuk memeriksa berkas yang dibawanya,
kalau memang tidak memenuhi syarat dia bisa menerima jika dinyatakan gugur
dalam administrasi.
Memenuhi
permintaan tersebut panitia Pilkades Cengkalsewu disaksikan Panwas Kecamatan
Sukolilo akhirnya memeriksa berkas yang dibawa Bachrun dan dinyatakan memenuhi
persyaratan.
Setelah
dinyatakan lolos verifikasi Bachrun mempermasalahkan tidak adanya alasan yang
dicantumkan dalam surat pengunduran diri dua calon kades lainnya, yang notabene
adalah pasangan suami istri.
Setelah
melalui perdebatan, akhirnya Camat Sukolilo, Supeno pun menjelaskan terkait apa
yang dipertanyakan Bachrun. Pihak Panitia Pilkades berpegang pada peraturan
yang ada, dimana dalam Peraturan Bupati Pati tentang Pilkades hanya
mensyaratkan surat pengunduran diri resmi tanpa mencantumkan alasannya.
“Kerja
kami, dari Panwas Kabupaten, kecamatan hingga panitia berpedoman pada peraturan
perundangan yang ada. Jika Balon Kades mengundurkan diri hanya disyaratkan
membuat surat pengunduran diri resmi dengan meterai dan ditandatangani. Tidak
mensyaratkan mencantumkan alasannya,” jelas Supeno.
Sesuai
tahapan Pilkades Tahap I di Kecamatan Sukolilo memasuki tahap penetapan Bakal
Calon Kepala Desa, namun di Desa Cengkalsewu dari tiga balon kades, dua
menyatakan mengundurkan diri, yakni Rasanah Sumarni dan Sukarno yang tercatat
sebagai calon incumbent.(mel/gus)