REMBANG
![]() |
Nimorude Gulo, Kuasa Hukum Harno-Bayu dalam gugatan Pilkada Rembang di MK |
REMBANG - Kuasa Hukum Harno - Bayu menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh penasehat hukum pihak terkait ketika sidang kedua MK tentang Pilkada Rembang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Kuasa hukum Harno - Bayu dalam hal ini sebagai pemohon, Numerido Gulo menilai justru eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait, belum memahami perkembangan hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi saat ini.
"Eksepsi Penasehat Hukum Terkait itu menunjukan bahwa yg bersangkutan belum mampu memahami perkembangan hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi," papar Gulo dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Gulo menyebut, sesuai perkembangan yurisprudensi yang terjadi di MK, saat ini wewenang MK tak lagi hanya berpatokan pada perselisihan suara. Namun, juga dalam hal penyelesaian permasalahan pelanggaran administrasi.
"Alasan - alasan eksepsinya yang menyatakan MK hanya berwenang mengadili perselisihan jumlah suara dan ambang batas 1 persen, semakin mengukuhkan dugaan saya bahwa mereka tidak paham sama sekali perkembangan yurisprudensi yang terjadi di MK, dimana wilayah MK tidak lagi berpatokan pada persesilihah suara tetapi sudah masuk ke wilayah pelanggaran administrasi," paparnya.
Gulo menilai, pihak terkait terkesan masih berpatokan pada dalil eksepsi kuno sehingga tidak mengikuti perkembangan yang terjadi saat ini.
"Adapun batas ambang 1 persen, dalam beberapa putusan MK sudah mengesampingkan hal itu. Dan itu yang saya katakan sebagai yurisprudensi yang berlaku di MK. Itu dalil eksepsi kuno dan tidak update. Gak paham perkembangan," jelasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz - M Hanies Choli Baro, Paskaria Tombi memohon agar majelis hakim MK menolak permohonan pemohon seluruhnya. Menurutnya, perkara yang diajukan oleh pemohon, melebihi ambang batas syarat minimal selisih suara.
"Keberlakuan pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pilkada, maka selisih suara paling besar antara calon peraih suara terbanyak dengan pemohon adalah 1 persen atau dihubungkan dengan suara sah adalah sebanyak 4230 suara. Bahwa berdasarkan versi perhitungan termohon diketahui selisih suara antara pemohon dengan kami selaku pihak terkait adalah sebanyak 5501 suara atau melebihi ambang batas yang telah diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Pilkada," terang Paskaria. (gus)
EmoticonEmoticon