![]() |
Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Narso |
Pati – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010-2030 telah disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis (18/2/2021) kemarin.
Sebelum disahkan, Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyampaikan pendapat
akhirnya tentang Raperda ini. Diwakili Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat
Indonesia (NKRI) Narso, Fraksi PDI Perjuangan mengatakan sepakat dengan adanya
Perda ini.
“Kami
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011
tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010 hingga 2030 untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati,” tutur Narso yang
juga mewakili seluruh fraksi di DPRD Kabupaten ini. Fraksi PDI Perjuangan menilai
Raperda ini sangat dibutuhkan untuk kemajuan Kabupaten Pati. Mereka pun
berharap Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat dan kemakmuran kepada
masyarakat Bumi Mina Tani.
“Fraksi PDIP berharap Perda
ini nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Pati,” tandas Narso.
Raperda tentang rencana
tata ruang dan tata wilayah tahun 2010-2030 ini pun akhirnya disepakati untuk
disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Pati,
Ali Badrudin bersama Bupati Kabupaten Pati Haryanto yang juga menghadiri rapat
paripurna ini sepakat mendatangi Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Didampingi Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Suharyono dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD
Kabupaten Pati Bambang Santosa, mereka menandatangani dan menunjukkan Perda ini
kepada 39 anggota dewan yang hadir. (Adv)
EmoticonEmoticon