Penerapan PPKM Skala Mikro, Dewan Pati Harap Pemkab Sediakan Kebutuhan Warga

Tuesday, February 09, 2021

 

Muntamah, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati

Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mengimbau agar pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi menyediakan segala kebutuhan logistik untuk masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Muntamah selaku anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati dalam merespons adanya program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kabupaten Pati.

“Pemerintah harus memikirkan kebutuhan logistik masyarakat,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3/2021, sebanyak 7 provinsi akan memberlakukan PPKM skala mikro. Kebijakan mulai diterapkan pada hari ini tanggal 8 hingga 22 Februari 2021. Dalam aturan tersebut kegiatan masyarakat akan kembali dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan tersebut ditetapkan bagi tempat umum dari kota hingga ke pedesaan. Selain itu, tempat wisata, tempat ibadah, dan institusi formal akan dibatasi jam operasionalnya.

Diberlakukannya PPKM skala mikro ditujukan agar mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati yang memiliki angka kematian Covid-19 tertinggi di Jawa Tengah.

Untuk memantau PPKM tersebut, pemerintah kabupaten (pemkab) akan memberdayakan posko Covid-19 tingkat desa Jogo Tonggo sesuai arahan Pmerintah Provinsi Jawa Tengah.

Muntamah mengimbau supaya pemerintah mengakomodasi segala kebutuhan masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan PPKM skala mikro.

“Selain pemerintah menyediakan kebutuhan masyarakat berupa bahan pokok. Kami berharap pemerintah menyalurkan bantuan berupa logistik kesehatan, berupa APD, Masker, maupun hand sanitizer,” ungkapnya.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat layak diberikan karena menjadi kebutuhan penting untuk sarana bertahan diri dari Covid-19. Ia menyampaikan bahwa puskesmas, rumah sakit, dan klinik-klinik kesehatan perlu difasilitasi kebutuhan kesehatan.(Adv)

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »