![]() |
Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah |
Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai pemerintah perlu mempertimbangkan penghapusan tunjangan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Hal ini dianggap dapat merugikan guru karena masih ada guru SPK yang mendapat honor rendah.
Anggota DPRD Kabupaten
Pati dari Komisi D, Muntamah mengatakan, pemerintah perlu mengkaji kembali
penghapusan tunjangan SPK ini. Karena mereka juga turut adil dalam mencerdaskan
bangsa.
”Jika sekolah para guru
SPK kerjasama dengan lembaga luar negeri yang bonafit. Sehingga, mampu
memberikan kesejahteraan di atas guru nasional. Mungkin, ndak apa-apa tidak diberikan tunjangan. Namun,
masih ada guru SPK diberikan honor minim. Jadi, semuanya perlu dipertimbangkan
kembali,” Sabtu (6/2/2021).
Baginya, pendidikan di
Indonesia tidak hanya berfokus pada sekolah negeri saja. Melainkan, pada
sekolah lainnya juga, termasuk sekolah swasta yang meperkerjakan guru SPK.
“Pendidikan kita tidak
hanya pada sekolah negeri saja. Namun, kita mempunyai sekolah swasta, sekolah
SPK, sekolah keagamaan, dan pendidikan non formal lainnya,” ujar Muntamah.
“Dari dasar ini, mestinya
ketika kita bicara soal tunjangan guru SPK dihapuskan. Harusnya ada penjelasan
dan pertimbangan lebih lanjut,” lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB). (Adv)
EmoticonEmoticon