![]() |
Penyandang Disabilitas |
Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas. Raperda ini diharapkan dapat melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.
Maka dari itu, Komisi D DPRD
Kabupaten Pati mengundang berbagai dinas terkait untuk membahas Raperda ini
agar tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) lainnya pada Kamis
(4/2/2021) siang.
Wakil Ketua Komisi D DPRD
Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati mengakui Raperda ini masih tahapan awal.
Namun dengan dibahasnya Raperda ini di awal tahun diharapkan dapat segara
menjadi Perda.
“Hari ini Komisi D beserta
dengan teman-teman OPD dinas terkait membahas tentang Perda Disabilitas. Baru
sampai bagian pertama yang menimbang, mengingat dan seterusnya,” ujar Endah
Kamis (4/2/2021) lalu.
Raperda ini menindaklanjuti
Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di mana
Pemerintah Dearah (Pemda) diharuskan memasukkan kebijakan terhadap disabilitas
dalam rencana induk.
Diharapkan Raperda ini nantinya
mengakomodir kepentingan dan hak-hak penyandang disabilitas. Para penyandang
disabilitas mempunyai hak yang sama dengan orang normal terhadap peluang
bekerja maupun berusaha.
“Terus terang belum selesai.
Karena cukup banyak yang harus kita akomodir menyesuaikan dengan UU nomer 8
tahun 2016 tentang Disabilitas. Ini diamanatkan oleh negara supaya dimasukan
dalam rencana induk kabupaten/kota khususnya Kabupaten Pati,” tutur wanita yang
akrab disapa Bu Ning ini.
“Terkait apa sih yang menjadi
kewajiban pemerintah untuk mengakomodir dan memberi ruang dan hak kepada
teman-teman penyandang disabilitas,” tandas Bu Ning. (Adv)
EmoticonEmoticon