![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo |
Pati – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.
Hal tersebut disampaikan
dalam rapat paripurna yang digelar di kantor dewan pada Kamis (18/2/2021).
Rapat diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan tentang perubahan perda RTRW.
Dalam pembahasannya, Ketua
Pansus Reperda RTRW Teguh Bandang Waluyo mengatakan telah mengirimkan laporan
terkait perubahan peraturan daerah tersebut ke Kementerian Agraria, Tata Ruang,
dan BPN.
“Rancangan Perda tersebut
terdiri atas 9 Bab, 117 pasal dan lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari
Raperda ini,” ujar Teguh.
Sebelumnya raperda
perubahan perda RTRW telah dibahas dalam rapat paripurna pada 8 dan 9 Februari.
“Dalam laporan tersebut
tidak ada perubahan dari hasil persetujuan substansi dari Kementerian Agraria,
Tata Ruang, dan BPN,” pungkasnya.
Rapat paripurna hari ini
dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, Anggota DPRD Kabupaten Pati, Bupati
Pati, Wakil Bupati Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, dan Sekretaris Dewan
beserta jajarannya. (Adv)
EmoticonEmoticon