![]() |
Wakil Ketua I DPRD Pati Joni Kurnianto |
PATI – Terkait surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang meminta agar warga dirumah saja selama dua hari yakni pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021. Memunculkan dinamika ditengah masyarakat di Kabupaten Pati. Menanggapi hal itu, Bupati Pati pun meralat surat edaran (SE) Pati No.440/214.
Yang mana
dalam ralat SE itu, pasar, pkl, warung makan dan sektor perokomian lainnya kembali
boleh buka selama dua hari tersebut. Namun dengan catatan tetap menerapkan
protokol kesehatan yang ketat.
Menyikapi
hal itu, Wakil Ketua I DPRD Pati Joni Kurnianto pun angkat bicara. Dirinya
sangat mendukung langkah dari Bupati Pati yang sudah meralat surat edarannya. Dan
Kembali ke surat edaran sebelumnya yakni SE Bupati Pati No 440/138.
“Langkah
Bupati Pati sudah benar. Bapak Bupati kita kasian lah. bagaimana tidak, bapak Gubernur
membuat surat edaran seperti itu, tentu langsung ditindak lanjuti oleh bapak Bupati.
Tapi malahan di sosial media, bapak gubernur katanya membebaskan. jadi kan
bertolak belakang,” katanya saat ditemui Sabtu (6/2/2021).
Menurut
Joni, masyarakat dua hari dirumah itu tidak masuk akal. Yang digaji bulanan tidak
masalah. Tapi masyarakat yang kerja hari ini untuk makan hari ini itu bagaimana.
“Kalau
menurut saya, di Pati sudah ada penegakan perda ini sudah benar dilakukan. Baik
razia masker, kemudian tidak boleh kumpul-kumpul itu sudah betul,” ujar Joni
yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Pati.
Dirinya
berpesan, bagi petugas yang menegakkan perda agar lebih baik lagi dalam
bertugas. Jangan sampai tumpang tindih aturannya.
“Masak orang
baru makan kok dirazia dan dikenai denda karna tidak menggunakan masker. Bagi
petugas saya harap lebih memahami kondisi,” pungkasnya.(adv)
EmoticonEmoticon