![]() |
Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso |
Pati – Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso mengatakan DPRD berinisiatif mengkaji wacana perlindungan petani ke dalam pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda), namun karena kuota terbatas kajian ini belum sempat diangkat.
Politisi dari Partai
Keadilan Sejahtera ini berharap, pada periode berikutnya inisiasi ini dapat
direalisasikan mengingat mendesaknya wacana perlindungan petani.
Anggota
Dewan dari Komisi B itu menjelaskan, payung hukum melindungi petani sangat
penting lantaran sektor pertanian di Pati berpotensi besar terdampak bencana
alam. Bulan ini saja sudah 6 kecamatan dan yang terkena banjir dan yang paling
dirugikan adalah kelompok petani. Narso mengatakan, harus ada konversi dari UU 19 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam bentuk peraturan daerah.
“Perda perlindungan petani
ini kalau kita mengacu pada UU 19 No 2013 itu banyak sekali poin yang harus
dikerjakan pemerintah kepada petani,” ujar Ketua Fraksi NKRI DPRD belum lama
ini.
Dalam Raperda Perlindungan
petani, harus dirancang denagn memuat beberapa poin diantaranya, “Mulai dari
sarana prasarana produksi pertanian, kepastian harga komoditas pertanian,” urai
Narso.
“Perhapusan praktek biaya
tinggi, sampai ke ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa juga sistem
penanganan dini dan perubahan iklim,” imbuhnya.
Sektor pertanian perlu
diutamakan lantaran sangat bisa diharapkan untuk menggerakkan ekonomi dan
ketahanan pangan nasional. Hal ini bisa terlihat saat pandemi menyerang, sektor
ini tak terlalu terdampak produktivitasnya.
Wacana perlindungan petani
memang juga cukup beralasan lantaran Kabupaten Pati merupakan salah satu pusat
produksi gabah kering yang cukup besar di Provinsi Jawa Tengah, yang setiap
tahun selalu surplus ketersediaannya.(Adv)
EmoticonEmoticon