![]() |
Kantor DPRD Kabupaten Pati |
Pati – Pemerintah Kabupaten Pati kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) namun dalam skala yang lebih kecil. Kebijakan ini diberi nama PPKM mikro.
PPKM mikro digagas sebagai
respons setelah dua jilid PPKM di Jawa dan Bali dinilai tidak efektif menekan
laju penyebaran Covid-19. Di Pati PPKM Mikro di laksanakan pada 9-22 Februari
2021.
Anggota
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengimbau
Pemkab Pati untuk memperhatikan kemampuan masing-masing desa ketika melakukan
PPKM mikro. “Sesungguhnya
Pemkab pertama ini memastikan kemampuan desa, RT,RW untuk menjadi ujung tombak
PPKM mikro,” kata Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia, Kamis
(11/2/2021).
Pemerintah harus aktif
lakukan sosialisasi lantaran di masyarakat sudah mulai melonggarkan pengawasan
terhadap Covid-19 akibat bosan.
Pemerintah juga diharapkan
mampu mengontrol zonasi tingkat RT/RW, aktif melakukan survey rutin sehingga
apabila menemukan suspek langsung bisa di tes atau karantina.
“Memang kendor memastikan teman-teman di desa,
RT,RW untuk melaksanakan PPKM mikro,” kata Narso.
“Untuk PPKM ujung
tombaknya ada di desa RT RW, maka dari itu di tengah pelonggaran yang diberikan
misalnya kantor boleh bekerja dengan kapasitas 50 persen jadi kalau levelnya
ini ditingkat ke RT RW atau desa,” imbuhnya.
Berdasarkan Instruksi
Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM mikro diterapkan di 7 provinsi
yang ada di Jawa-Bali termasuk Kabupaten Pati.(Adv)
EmoticonEmoticon