Dewan: Pemkab Harus Dukung Desa Jalankan PPKM Mikro

Thursday, February 11, 2021

 

Kantor DPRD Kabupaten Pati

Pati – Pemerintah Kabupaten Pati kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) namun dalam skala yang lebih kecil. Kebijakan ini diberi nama PPKM mikro.

PPKM mikro digagas sebagai respons setelah dua jilid PPKM di Jawa dan Bali dinilai tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Di Pati PPKM Mikro di laksanakan pada 9-22 Februari 2021.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengimbau Pemkab Pati untuk memperhatikan kemampuan masing-masing desa ketika melakukan PPKM mikro. “Sesungguhnya Pemkab pertama ini memastikan kemampuan desa, RT,RW untuk menjadi ujung tombak PPKM mikro,” kata Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia, Kamis (11/2/2021).

Pemerintah harus aktif lakukan sosialisasi lantaran di masyarakat sudah mulai melonggarkan pengawasan terhadap Covid-19 akibat bosan.

Pemerintah juga diharapkan mampu mengontrol zonasi tingkat RT/RW, aktif melakukan survey rutin sehingga apabila menemukan suspek langsung bisa di tes atau karantina.

 “Memang kendor memastikan teman-teman di desa, RT,RW untuk melaksanakan PPKM mikro,” kata Narso.

“Untuk PPKM ujung tombaknya ada di desa RT RW, maka dari itu di tengah pelonggaran yang diberikan misalnya kantor boleh bekerja dengan kapasitas 50 persen jadi kalau levelnya ini ditingkat ke RT RW atau desa,” imbuhnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali termasuk Kabupaten Pati.(Adv)

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »