Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengimbau kepada pemerintah maupun Satgas Covid-19 agar memperhatikan kriteria penerima vaksin. Anggota Komisi D dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muntamah menyampaikan agar pengambil kebijakan mempertimbangkan riwayat medis penerima vaksin.
“Bagi mereka yang tidak masuk
kriteria karena memiliki riwayat penyakit bawaan dan sudah pernah terinfeksi
Covid-19 tidak bisa divaksin, karena nanti bisa berisiko,” ungkapnya pada Rabu
(3/2/2021).
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac
tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau
riwayat medis tertentu.
Vaksin ini tidak diberikan
kepada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil maupun
yang sedang menyusui, usia dibawah 18 tahun, dan beberapa pengidap penyakit
penyerta, seperti TBC, ISPA dan penyakit pernapasan lainnya.
“Orang yang pernah terinfeksi
Covid-19 tidak masuk dalam kriteria penerima vaksin adalah salah satu upaya
yang tepat. Karena, tubuh mereka telah membentuk suatu antibodi yang bisa
meningkatkan herd immunity terhadap
serangan virus Corona,” ungkapnya.
Perlu diketahui, vaksinasi tahap
pertama di Kabupaten Pati ditujukan kepada 5.486 nakes, total sejumlah 4.663
yang sudah divaksinasi. Terdapat total 407 nakes yang mengalami penundaan
vaksinasi lantaran belum memenuhi kriteria. Selain itu, terdapat total 415
nakes batal divaksinasi lantaran tidak memenuhi kriteria.
Pada dasarnya, vaksin bekerja
dengan melatih sistem kekebalan untuk mengenali dan memerangi virus maupun
bakteri. Sehingga apabila terpapar, seseorang akan bisa terhindar dari penularan
penyakit berat akibat virus tersebut.
Walaupun seseorang sudah
divaksin, bukan berarti 100% kebal terhadap Covid-19, masih ada kemungkinan
dapat terinfeksi. Hanya saja mereka yang sudah divaksin tingkat keparahan
infeksinya tidak separah sebelum mendapat vaksin. (Adv)
EmoticonEmoticon