Dewan Pati : Langkah Tepat Perhitungkan Riwayat Penerima Vaksin

Wednesday, February 03, 2021

Kantor DPRD Kabupaten Pati

Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengimbau kepada pemerintah maupun Satgas Covid-19 agar memperhatikan kriteria penerima vaksin. Anggota Komisi D dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muntamah menyampaikan agar pengambil kebijakan mempertimbangkan riwayat medis penerima vaksin.

“Bagi mereka yang tidak masuk kriteria karena memiliki riwayat penyakit bawaan dan sudah pernah terinfeksi Covid-19 tidak bisa divaksin, karena nanti bisa berisiko,” ungkapnya pada Rabu (3/2/2021).

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu.

Vaksin ini tidak diberikan kepada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil maupun yang sedang menyusui, usia dibawah 18 tahun, dan beberapa pengidap penyakit penyerta, seperti TBC, ISPA dan penyakit pernapasan lainnya.

“Orang yang pernah terinfeksi Covid-19 tidak masuk dalam kriteria penerima vaksin adalah salah satu upaya yang tepat. Karena, tubuh mereka telah membentuk suatu antibodi yang bisa meningkatkan herd immunity terhadap serangan virus Corona,” ungkapnya.

Perlu diketahui, vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Pati ditujukan kepada 5.486 nakes, total sejumlah 4.663 yang sudah divaksinasi. Terdapat total 407 nakes yang mengalami penundaan vaksinasi lantaran belum memenuhi kriteria. Selain itu, terdapat total 415 nakes batal divaksinasi lantaran tidak memenuhi kriteria.

Pada dasarnya, vaksin bekerja dengan melatih sistem kekebalan untuk mengenali dan memerangi virus maupun bakteri. Sehingga apabila terpapar, seseorang akan bisa terhindar dari penularan penyakit berat akibat virus tersebut.

Walaupun seseorang sudah divaksin, bukan berarti 100% kebal terhadap Covid-19, masih ada kemungkinan dapat terinfeksi. Hanya saja mereka yang sudah divaksin tingkat keparahan infeksinya tidak separah sebelum mendapat vaksin. (Adv)


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »