![]() |
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo |
Pati – Kabupaten Pati akan selenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 10 April 2021. Kabarnya salah satu agenda besar di Pati ini akan diikuti oleh 219 desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Berbeda dari Pilkades
tahun-tahun sebelumnya, mengingat kasus pandemi covid-19 di Kabupaten Pati
belum melandai perlu diatur regulasi baru terkait penanggulangan penularan
virus Corona di area pemilihan untuk memimalisir klaster baru.
Regulasi
ini, selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati No. 88 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pilkades di masa pandemi yang baru saja ditandatangani oleh Bupati
Pati hari ini. Ketua
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo
mengimbau kepada warga Pati untuk menaati regulasi yang baru di area pemilihan.
“Terkait
ketentuan-ketentuan sudah diatur di dalam Perbup, saya kira semua harus patuh
terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata Anggota DPRD Kabupaten Pati
dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu saat diwawancara beberapa waktu yang
lalu.
Kabar terbaru menyebutkan,
tahapan-tahapan Pilkades 2021 dalam masa pandemi Covid-19 telah dirilis.
Pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada tanggal 25 Februari 2021 hingga
6 Maret 2021.
Bagi masyarakat yang ingin
mendaftar menjadi calon kades, wajib melengkapi syarat administrasi antara lain
surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
bahwa yang bersangkutan benar-benar warga negara Indonesia (WNI) dan surat
pernyataan tidak pernah terjerat kasus pidana.
Setelah melengkapi syarat
administrasi, calon Kades sudah memiliki hak untuk mencalon dan diri menjadi
pemimpin desa.
Pada April mendatang masih
mengacu pada undang-undang dan peraturan daerah yang sama. Pada prinsipnya yang
membedakan hanyalah pada peraturan bupati yang menyesuaikan dengan masa
pandemi.(Adv)
EmoticonEmoticon