![]() |
konfrensi pers di ruang Auditorium kantor DPP Partai Demokrat, Jum’at (26/2/2021). |
NASIONAL (INFOJATENGPOS) - Banyaknya desakan dari para kader Partai Demokrat (PD), yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC Se-Indonesia terkait adanya kader PD yang Berkhianat. Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Hal itu ditegaskan
Ketua Umum PD, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menggelar konfrensi pers di
ruang Auditorium kantor DPP Partai Demokrat, Jum’at (26/2/2021). Dengan tegas DPP
memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD)
secara inkonstitusional.
“Ada 6
anggota Partai Demokrat yang dipecat, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri
Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” katanya
dalam keterangan pers.
Pemecatan
itu, lanjutnya sudah sesuai dengan
keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah
melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.
“Terkait
dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan PD telah menetapkan bahwa ke enam orang
tersebut terbukti melakukan perbuatan yang merugikan Partai Demokrat dengan
cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu
dengan imbalan uang dan jabatan,” jelasnya.
Selain itu,
mereka juga sudah menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan
menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan
Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui
komunikasi telepon).
“Mereka
menyebut Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai
Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa
(KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal,”
ujarnya.
Padahal, lanjut
AHY kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V
PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.
“GPK-PD sangat
melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh
tanah air. Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu
didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang
ada,” katanya.
![]() |
DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat. |
Para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat. Oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
“Majelis
Tinggi Partai Demokrat juga telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan
salah satu aktor utama GPKPD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan
yang bersangkutan tidak masuk akal,” ujarnya.
Bukan
konsolidasi internal, lanjutnya melainkan memasukkan aktor eksternal melalui
KLB inkonstitusional, dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu,
sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024.
“Padahal,
dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa
dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan. Sementara tren
elektabilitas Partai Demokrat di bawah kepengurusan Partai Demokrat hasil
Kongres V PD 2020 saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan,”
tegasnya.(mel/gus)