![]() |
Balai Desa Langgenharjo Juwana |
Bertempat di Balai Desa
Langgenharjo, Pembagian sertifikat ajuan warga dibagikan mulai hari ini, Selasa
(12/1) dan Kamis (14/1).
Proses pembagian 418
sertifikat ini dilakukan menjadi beberapa sesi. Hari ini warga melakukan
validasi data, sedangkan buku fisik sertifikat akan dibagikan pada Kamis
mendatang.
Untuk memutus mata rantai
penyebaran virus Covid-19, validasi data hari ini dilakukan menjadi 2
gelombang. Gelombang pertama pukul 08.00-09.00 WIB dan 09.00-10.00 WIB. Para
warga diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak. Setelah tanda tangan warga
disuruh langsung pulang.
Anggota Komisi C Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Haryono mengatakan, di Pati
Warga Desa Langgenharjo termasuk golongan yang pertama kali mendapatkan
sertifikat dari Program PTSL.
“Harus bersyukur, karena tidak
semua pengaju sertifikatnya keluar,” kata Anggota Dewan yang juga politisi di
Partai PKB itu dalam sambutannya sosialisasikan Sertifikat Tanah PTSL, Selasa
(12/1/2021).
Haryono mengatakan, setiap
sertifikat harusnya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp250 ribu, namun ia
mampu menekan biaya tersebut sehingga warga hanya perlu membayar Rp210 ribu.
“Kewajiban bayar harusnya Rp250
ribu, tapi sampeyan hanya cukup bayar Rp210 ribu saja. Kalau tidak saya tekan,
ada konsumsi dan macam-macam (untuk petugas) gaK bisa segitu,” katanya.
Haryono berharap relaksasi
Rp40 ribu tersebut digunakan warga untuk menbeli patok, sehingga selain
tanahnya dilegitimasi secara tertulis, tanah juga ditandai secara fisik.
PTSL adalah proses pendaftaran
tanah untuk pertama kali. Dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek
pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, dengan maksud pemerintah memberikan
jaminan hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.(ADV).
EmoticonEmoticon