Warga Langgenharjo Juwana di Fasilitasi Dewan Pati Untuk Urus Sertifikat PTSL

Tuesday, January 12, 2021

Balai Desa Langgenharjo Juwana
Pati – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati fasilitasi warga Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati urus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bertempat di Balai Desa Langgenharjo, Pembagian sertifikat ajuan warga dibagikan mulai hari ini, Selasa (12/1) dan Kamis (14/1).

Proses pembagian 418 sertifikat ini dilakukan menjadi beberapa sesi. Hari ini warga melakukan validasi data, sedangkan buku fisik sertifikat akan dibagikan pada Kamis mendatang.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, validasi data hari ini dilakukan menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama pukul 08.00-09.00 WIB dan 09.00-10.00 WIB. Para warga diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak. Setelah tanda tangan warga disuruh langsung pulang.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Haryono mengatakan, di Pati Warga Desa Langgenharjo termasuk golongan yang pertama kali mendapatkan sertifikat dari Program PTSL.

“Harus bersyukur, karena tidak semua pengaju sertifikatnya keluar,” kata Anggota Dewan yang juga politisi di Partai PKB itu dalam sambutannya sosialisasikan Sertifikat Tanah PTSL, Selasa (12/1/2021).

Haryono mengatakan, setiap sertifikat harusnya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp250 ribu, namun ia mampu menekan biaya tersebut sehingga warga hanya perlu membayar Rp210 ribu.

“Kewajiban bayar harusnya Rp250 ribu, tapi sampeyan hanya cukup bayar Rp210 ribu saja. Kalau tidak saya tekan, ada konsumsi dan macam-macam (untuk petugas) gaK bisa segitu,” katanya.

Haryono berharap relaksasi Rp40 ribu tersebut digunakan warga untuk menbeli patok, sehingga selain tanahnya dilegitimasi secara tertulis, tanah juga ditandai secara fisik.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, dengan maksud pemerintah memberikan jaminan hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.(ADV).

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »