![]() |
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah |
Pati – Raperda penanggulangan HIV
/AIDS yang digodog tahun 2020 lalu telah disahkan oleh DPRD pihak eksekutif
Kabupaten Pati.
Anggota Komisi D Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah memaparkan latar belakang
disusunnya Raperda. Ia mengatakan ini adalah bagian respons DPRD terhadap fakta
bahwa Kabupaten Pati menempati 10 besar kasus HIV/AIDS di Jawa Tengah.
“Kami komisi D
berinisiatif mengusulkan Raperda penanggulangan HIV/AIDS dengan tujuan bila
nanti ada kasus tersebut agar dilakukan penanggulangan dengan mendeteksi sedini
mungkin,” kata Anggota Dewan dan Politisi di Partai PKB Itu.
“Sehingga bisa meneruskan
hidupnya. Kita juga menekankan hak asasi kepada ODHA (orang dengan HIV/AIDS),
dan menekan laju HIV Aids,” Imbuhnya.
Sebagai langkah konkretnya
Muntamah mengatakan, secara berkala Pemkab bersama DPRD akan lakukan
sosialisasi yang lebih mendalam kepada masyarakat agar mau ditrack sebagai pasien HIV.
Diketahui bahwa penderita
HIV di masyarakat tidak mau terbuka karena masih di pandang negatif dan takut
dijuhi. Akibatnya pasien sulit dilacak dan ditangani.
“Ada sosialisasi, agar
yang terinfeksi ini punya kesadaran agar tidak menularkan kepada orang lain,”
ujar Muntamah.
Raperda penanggulangan
HIV/AIDS disahkan bersamaan dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua
Perda ini selanjutnya akan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai
ketentuan dan mekanisme yang berlaku.(Adv).
EmoticonEmoticon