![]() |
Musyawarah Kerja Daerah PPDI |
Untuk itu, DPRD Kabupaten Pati
dalam hal ini Komisi A mengundang seluruh camat di Kabupaten Pati, Kepala
Bidang Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati
Sukardi serta perwakilan Persatuan Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati).
“(Kita bahas) tentang
pengisian perangkat kemarin dan penyelesaian permasalahan di Desa Bakalan.
Antisipasinya bagaimana,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang
Susilo.
Evaluasi ini perlu dilakukan
mengingat hingga saat ini ada desa yang belum melantik perangkat desa yang
lolos lantaran tengah berupaya melakukan uji materi Perbub nomor 45 tahun 2020
kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kerena kita dengar Kepala
Desa Bakalan melakukan uji materi Perbub di MA tetapi sampai saat ini belum ada
surat dari MA,” tutur Bambang.
Selain itu, evaluasi ini juga
diharapkan menjadi bekal Pemkab Pati dalam merevisi Perbub tentang pengisian
perangkat desa.
“Kami ndak berhak
menerbitkan Perbub. Makanya kami evaluasi biar (Kabag) Tapem mencari formula
yang bagus karena Perbub 45 itu kan direvisi beberapa kali. Makanya kita
cermati mana-mana yang perlu direvisi lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag
Tapem, Sukardi, menegaskan akan melakukan revisi Perbub tentang pengisian
perangkat desa ini. Hal ini diperlukan agar tidak ada polemik seperti pengisian
perangkat yang lalu.
“Nanti ada perubahan. Untuk
serentak baru 2020 sebelumnya kan di desa. Mungkin ada perbedaan,” katanya.
“Soal itu pernah dibuat desa,
pernah kecamatan pernah Kabupaten sementara kemaren pihak ketiga. Dan Kabupaten
pun ndak bisa
mengakses,” tandasnya. (Adv).
EmoticonEmoticon