![]() |
Ketua Komisi A, Bambang Susilo |
PATI - Komisi A DPRD Pati memanggil seluruh camat di Kabupaten Pati, selain itu turut juga diundang Kepala Bagian Tata Pemerinthan Setda Pemkab Pati dan perwakilan Kepala Desa.
Mereka dikumpulkan di ruang rapat paripurna DPRD Pati untuk membahas sekaligus melakukan evaluasi dari pelaksanaan pengisian perangkat desa yang dilaksanakan di sejumlah desa beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi A, Bambang Susilo mengatakan, pihaknya sengaja mengundang semua pihak terkait untuk melakukan evaluasi, karena dari pengamatan proses pelaksanaan pengisian perangkat desa masih ditemukan sejumlah permasalahan.
" Dari pengamatan kami memang ada beberapa pelaksanaan pengisian perangkat desa masih menyisakan masalah sampai sekarang. Karena itu perlu kita bahas dan kita evaluasi, sebenar apa saja yang menjadi sumber masalahnya," kata Bambang.
Bambang menyebutkan permasalahan karena proses pengisian perangkat desa salah satunya terjadi di Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti. Bahkan, permasalahan ini sampai bergulir ke meja Makamah Agung (MA), karena kepala desa setempat melakukan upaya uji materi atas Perbup nomor 45 tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Pati sebagai dasar pengisian perangkat desa.
" Karena ada masalah itu sampai sekarang calon terpilih belum bisa dilantik. Namun sampai sekarang juga belum ada putusan dari MA terkait uji materi tersebut," ujar Bambang.
Bambang berharap dengan dengan adanya sejumlah permasalahan dapat menjadi pembelajaran dari Pemkab Pati dalam merumuskan aturan-aturan terutama Perbup.
" Jangan sampai peraturan itu menjadi rancu dan justru akan menimbulkan permasalahan,' tutup Bambang. (adv)
EmoticonEmoticon