Kebijakan PSBB Jawa-Bali, Dewan Pati Mengapresiasi

Friday, January 08, 2021

 

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso 

Pati – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengapresiasi berlakunya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pulau Jawa-Bali.

Program ini dikonfirmasi akan diterapkan pada 11-25 Januari 2021 mendatang dan diperkenalkan istilah baru (PPKM) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“PSBB Jawa-Bali ini tindakan yang tepat. Harapannya kita bisa menekan angka kasus Covid-19 di Jawa Bali,” kata Narso, Jumat (8/1/2021).

“Karena kita ketahui bersama jika Jawa-Bali sudah mengkhawatirkan dilihat dari angka hunian di rumah sakit,” imbuh Narso.

Area PPKM Jawa Bali selanjutnya akan ditentukan oleh gubernur di masing-masing provinsi. Narso berharap kebijakan ini tak mempengaruhi produktivitas pelaku usaha.

Khususnya di sektor pertanian dan perikanan. Diketahui bahwa ketersediaan bahan pertanian di Kabupaten Pati saat ini lebih melimpah daripada musim lalu. Bila hasil pertanian itu tidak dapat didistribusikan ke luar daerah, dikhawatirkan akan mengendap di Pati.

“Kita berharap ini tidak berpengaruh drastis terhadap pelaku usaha terutama di komoditas pertanian dan perikanan,” kata Narso.

Perlu diketahui PSBB pertama kali dilakukan pada 10 April 2020 untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan pengalaman, ketika pemerintah pusat penerapkan program PSBB, program ini terbukti efektif menekan kasus aktif covid-19 hingga puluhan ribu kasus.(Adv).

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »