![]() |
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso |
Pati – Anggota Komisi B Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengapresiasi berlakunya
kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pulau Jawa-Bali.
Program ini dikonfirmasi akan
diterapkan pada 11-25 Januari 2021 mendatang dan diperkenalkan istilah baru
(PPKM) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
“PSBB Jawa-Bali ini
tindakan yang tepat. Harapannya kita bisa menekan angka kasus Covid-19 di Jawa
Bali,” kata Narso, Jumat (8/1/2021).
“Karena kita ketahui bersama jika
Jawa-Bali sudah mengkhawatirkan dilihat dari angka hunian di rumah sakit,”
imbuh Narso.
Area PPKM Jawa Bali
selanjutnya akan ditentukan oleh gubernur di masing-masing provinsi. Narso
berharap kebijakan ini tak mempengaruhi produktivitas pelaku usaha.
Khususnya di sektor pertanian dan
perikanan. Diketahui bahwa ketersediaan bahan pertanian di Kabupaten Pati saat
ini lebih melimpah daripada musim lalu. Bila hasil pertanian itu tidak dapat
didistribusikan ke luar daerah, dikhawatirkan akan mengendap di Pati.
“Kita berharap ini tidak
berpengaruh drastis terhadap pelaku usaha terutama di komoditas pertanian dan
perikanan,” kata Narso.
Perlu diketahui PSBB
pertama kali dilakukan pada 10 April 2020 untuk memutus rantai penyebaran
covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan pengalaman, ketika
pemerintah pusat penerapkan program PSBB, program ini terbukti efektif menekan
kasus aktif covid-19 hingga puluhan ribu kasus.(Adv).
EmoticonEmoticon