![]() |
Guru PNS |
Pati – Pemerintah mengumumkan
bahwa guru tak akan lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) dan dialihkan hanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) mulai tahun 2021.
Tentunya, ketentuan ini
ditentang oleh banyak pihak karena dianggap tidak membuka kesempatan kepada
lulusan jurusan pendidikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Anggota Komisi D Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah juga merespons terkait aturan
ini. Ia berharap pemerintah tidak mendiskriminasikan tenaga pendidik dewan
aturan yang baru ini.
Dia juga ingin pemerintah
tetap membuka dua jalur rekrutmen guru baik lewat jalur CPNS maupun PPPK.
“Harapan kami sebagai
komisi D pemerintah melakukan rekrutmen PNS juga kuota guru yang belum
mencukupi juga dilakukan PPPK,” kata anggota Komisi D yang juga politisi di
Partai PKB itu, Rabu (6/1/2021).
Muntamah menambahkan,
rasio antara guru dan siswa di Indonesia juga masih jauh dari ideal, bahkan hal
ini telah dikonfirmasi oleh statemen dari Kepala Disdikbud Pati, Winarto.
Dikatakan bahwa, saat ini
Kabupaten Pati kekurangan setidaknya 2.459 guru Sekolah Dasar (SD). Salah satu
alasannya disebabkan karena banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) telah purna
tugas.
“Rasio antara guru dan
murid kan kurang. Karena guru PNS banyak yang purna,” katanya.
Muntamah berharap
kebijakan pemeritah ini dapat ditinjau kembali, agar tidak terkesan profesi
guru seakan tidak dipandang, padahal profesi ini diakui secara resmi oleh
undang-undang.(ADV).
EmoticonEmoticon