Dewan PKS Dukung Langkah Pemkab Pati Berlakukan PPKM

Wednesday, January 13, 2021


SIDAK  : Bupati Pati Haryanto beserta jajaran Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar swalayan, kafe, dan sejumlah pedagang kaki lima (PKL), Senin (11/1) malam.


PATI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapat dukungan dari Anggota DPRD setempat.

Di Kabupaten Pati, pemberlakuan PPKM mulai tanggal 11-25 Januari 2021 atau selama dua pekan. Pemberlakuan itu sesuai Surat Edaran (SE) dengan nomor 443.1/037. 

Dalam Surat Edaran itu mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan jam malam. Upaya itu dilakukan untuk menghindari kerumunan warga yang berpotensi menjadi faktor penularan virus Covid-19.

" Ini adalah salah satu cara atau ikhtiar dari Pemkab Pati untuk menekan penularan virus Covid-19. Tentu harus kita dukung bersama," kata Narso, Anggota Dewan dari Partai PKS.

Narso yang juga Ketua Fraksi gabungan NKRI ini berharap dengan diterapkan cara ini bisa maksimal untuk mencegah penularan virus Covid-19.

" Dengan pemberlakuan PPKM ini memang tidak bisa menghilangkan 100% virus Corona dari Kabupaten Pati. Namun dengan ini kita bersama berharap agar bisa menekan penularannya," ujar Narso.

Selain mengatur soal jam kegiatan masyarakat, dalam surat edaran Bupati Pati tersebut juga mengatur soal jam operasional objek wisata.

Untuk wisata alam, buatan, dan religi diperbolehkan buka dengan ketentuan pengunjung di dalam objek wisata maksimal 50 persen dari kapasitas. Namun untuk tempat wisata berwahana air atau renang harus tutup total selama pemberlakuan PPKM.

Untuk jam operasional tempat wisata juga dikurangi, yakni buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pada pukul 14.00 WIB. Kemudian semua pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sementara untuk restoran, cafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan untuk buka. Namun, hanya boleh melayani konsumen untuk makan atau minum di tempat, paling banyak 25 persen dari kapasitas yang disediakan. Jam bukanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. (adv)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »