Dewan Pati Sahkan Perda HIV/AIDS

Wednesday, January 13, 2021
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah


PATI
- Raperda penanggulangan HIV /AIDS yang digodog tahun 2020 lalu telah disahkan oleh DPRD Pihak Eksekutif Kabupaten Pati.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah memaparkan latar belakang disusunnya Raperda. Ia mengatakan ini adalah bagian respons DPRD terhadap fakta bahwa Kabupaten Pati menempati 10 besar kasus HIV/AIDS di Jawa Tengah.

“Kami komisi D berinisiatif mengusulkan Raperda penanggulangan HIV/AIDS dengan tujuan bila nanti ada kasus tersebut agar dilakukan penanggulangan dengan mendeteksi sedini mungkin,” kata Anggota Dewan dan Politisi di Partai PKB Itu.

“Sehingga bisa meneruskan hidupnya. Kita juga menekankan hak asasi kepada ODHA (orang dengan HIV/AIDS), dan menekan laju HIV Aids,” Imbuhnya.

Sebagai langkah nyata, Muntamah mengatakan, secara berkala Pemkab bersama DPRD akan lakukan sosialisasi yang lebih mendalam kepada masyarakat agar mau ditrack sebagai pasien HIV.

Diketahui bahwa penderita HIV di masyarakat tidak mau terbuka karena masih di pandang negatif dan takut dijuhi. Akibatnya pasien sulit dilacak dan ditangani.

“Ada sosialisasi, agar yang terinfeksi ini punya kesadaran agar tidak menularkan kepada orang lain,” ujar Muntamah.

Raperda penanggulangan HIV/AIDS disahkan bersamaan dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua Perda ini selanjutnya akan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (adv)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »