![]() |
Hukuman Kebiri Kimia |
Pati – Anggota Komisi A Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti mendukung Peraturan
Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual.
Secara resmi PP ini telah
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (3/1). Selain mengatur
tentang hukuman kebiri kimia, PP ini juga mengatur tata cara pelaksanaan
pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas
pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Warsiti, selain
memberikan efek jera pada pelaku kejahatan, pertaruran ini juga memberi jaminan
bagi para orang tua terhadap keamanan buah hatinya.
“Untuk PP 70 pada
prinsipnya saya setuju Mas. Justru kalau di terapkan di daerah itu efektifitasnya
sangat baik. Sebagai efek jera untuk pelaku,” kata Anggota Dewan yang Juga
politisi di Partai Hanura, Rabu (6/1/2021).
“Dalam tanda kutip
diterapkan pada pelaku yang benar-benar pelaku kekerasan seksual. Di mana
melakukan perbuatannya dengan cara kekerasan,” imbuhnya.
Dengan adanya hukuman
tersebut setidaknya juga mampu menghilangkan niat calon pelaku untuk melakukan
aksinya dengan ancaman hukum yang cukup menakutkan.
Warsiti
mengaku miris terhadap angka kasus kekerasan seksual pada anak yang ternyata
masih banyak terjadi di Kabupaten Pati.
EmoticonEmoticon