![]() |
Petani Tembakau |
Pati – Dengan alasan ingin menaikkan
derajat petani tembakau dalam negeri, Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil
tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen.
Dari pendapatan cukai
tersebut pemerintah akan memberikan jaminan kepada petani tembakau dengan
mengalokasikan dana bagi hasil tembakau (DBH CHT) hingga 50 persen.
Terkait hal tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi NKRI, Narso
merespons selain menaikan cukai pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana
meningkatkan posisi tawar tembakau lokal.
“Kita berharap jika kita
ingin mensejahterakan petani tembakau yang perlu dikaji juga adalah bagaimana
kita meningkatkan posisi tawar petani tembakau lokal,” kata Narso, kemarin.
Terkait hal tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi NKRI, Narso
merespons selain menaikan cukai pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana
meningkatkan posisi tawar tembakau lokal.
“Kita berharap jika kita
ingin mensejahterakan petani tembakau yang perlu dikaji juga adalah bagaimana
kita meningkatkan posisi tawar petani tembakau lokal,” kata Narso, kemarin.
“Permasalahan petani
tembakau bukannya hanya cukainya dinaikkan terus konsumsinya turun,” imbuhnya.
Narso mengatakan,
pabrik-pabrik rokok saat ini lebih mengutamakan produk tembakau impor daripada
lokal. Hal ini terbukti ketika negara membatasi tembakau impor, terjadi
kelangkaan di dalam negeri.
“Karena posisi petani
tembakau di Indonesia lemah, mereka sangat tergantung pada impor. Pabrik rokok
lebih memilih produk impor daripada memilih tembakau lokal,” ujarnya.
Diketahui bahwa transisi kebijakan kenaikan CHT akan dimulai pada 1 Februari 2021. Narso berharap meski petani tembakau di Pati tak banyak, harus ada pendampingan Pemkab terkait cukai baru dan DBH CHT.(Adv)
EmoticonEmoticon