![]() |
Kantor DPRD Pati |
Galian tambang di sepanjang lokasi
tersebut disinyalir warga menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor
saat curah hujan tinggi kemarin.
Ia mengimbau kepada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memproses pemilik tambang yang
tidak berizin, khususnya para penambang yang tidak sesuai dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau galian C yang ilegal
harusnya diproses secara hukum,” kata Suyono, Senin (11/1/2021).
Banyaknya penambang yang
tak berizin memperbesar potensi kerusakan lingkungan di sekitar tambang.
Tambang yang tak berizin otomatis tidak punya kewajiban mengukuti mekanisme
standar penambangan.
“Kalau galian (berizin atau tidak)
memang ada dampaknya, kalau memang mematuhi aturan perizinan kalau dari
Amdalnya itu tidak apa-apa. Soalnya kalau dilakukan pemerataan, nanti bisa
ditanami kembali,” katanya.
Suyono juga mengimbau
kepada Dinas terkait untuk menandai tempat pertambangan yang izinnya sudah
berakhir, agar masyarakat tidak menambang lagi di area tersebut.
“Masalahnya bila perizinan sudah
diputus dan masyarakat menganggap itu masih berizin kan jadi masalah, mereka
tetap menambang di situ,” unar Suyono.
Apabila status lahan tambang sudah
berizin, secara otomatis ada payung hukum yang mewajibkan penambang untuk
mengelola lingkungan. Mulai dari proses pembukaan lahan hingga mengolah
limbah.(Adv)
EmoticonEmoticon