Dewan Pati Dukung PPKM Berlaku Menekan Penyebaran Kasus Covid-19

Monday, January 11, 2021

 

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso

Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga Minggu (25/1/2021).

Menurut Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso, langkah PSBB yang di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah berubah menjadi PPKM ini merupakan usaha untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pati.

“Jadi ini merupakan ikhtiar yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk meminimalkan laju pertumbuhan Covid-19, terutama di Kabupaten Pati,” ujar Narso, Senin (11/1/2021).

Pihaknya pun berharap PPKM ini bisa menekan laju penyebaran virus yang menyerang sistem pernafasan ini. Dan mencegah penyebaran virus corona variasi baru yang ditemukan di Inggris, beberapa waktu lalu.

“Jadi kita berharap dengan adanya PPKM ini bisa mengendalikan atau menekan pertumbuhan angka kasus positif Covid-19,” lanjut politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.

Terlebih, fasilitas-fasilitas kesehatan di beberapa daerah sudah mengalami over capacity. Bahkan beberapa pasien yang positif terutama yang bergejala apabila ingin masuk rumah ke sakit harus antre beberapa hari. Dan menurut Narso hal ini sangat berbahaya bagi sistem kesehatan Indonesia.

“Dengan adanya PPKM ini angka (Covid-19) itu bisa ditekan. Memang belum bisa menghilangkan keseluruhan, minimal kapasitas fasilitas kesehatan kita baik nakesnya maupun rumah sakitnya, tidak kewalahan,” tutur Narso.

Maka dari itu, perlunya kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah. Kesadaran masyarakat terutama dalam menjalankan protokol kesehatan sangat membantu dalam program PPKM ini.

“Bahwa memang nanti akses ekonomi ada (terganggu baik di pasar, bongkar muat malam. Tetapi, harus selalu mengedepankan protokol kesehatan,” tandasnya. (Adv).

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »