![]() |
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo |
Pati, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bumi Mina Tani dibanderol maksimal Rp400 ribu.
“Kami mendukung kebijakan ini. Agar tidak ada polemik di
desa-desa,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, Selasa
(5/1/2021).
Ia pun berharap kepada panita PTSL di desa untuk
melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat agar penetapan
biaya ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Tentunya tidak melanggar
peraturan yang ada.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menetapkan aturan
tentang besaran maksimum penambahan biaya PTSL di Kabupaten Pati pada Senin
(4/1/2021).
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten
Pati ini memperbolehkan panitia PTSL di desa menambah sebesar Rp250 ribu dari
biaya yang dicanangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
Dari SKB yang diteken Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi ini program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp150
ribu.
“Sesuai SKB Rp150 ribu, tadi Perbub bisa menambah
maksimum Rp250 ribu. Jadi totalnya maksimum Rp400 ribu,” ujar Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Mujiono saat ditemui terpisah, Selasa
(5/1/2021).
Apabila ada panitia PTSL yang memungut biaya lebih dari yang
ditetapkan Perbub, maka hal tersebut dinilai pungli dan bisa dipidanakan
apabila ada bukti yang cukup. (Adv)
EmoticonEmoticon