Dewan Minta Pemkab Pati Tindak Tegas Penambang Ilegal

Wednesday, January 13, 2021
Aktivitas Tambang di Area Gunung Kendeng Kecamatan Kayen-Sukolilo.


PATI
- Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suyono menyoroti aktivitas tambang di area Gunung Kendeng Kecamatan Kayen-Sukolilo.

Galian tambang di sepanjang lokasi tersebut disinyalir warga menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor saat curah hujan tinggi kemarin.

Ia mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memproses pemilik tambang yang tidak berizin, khususnya para penambang yang tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kalau galian C yang ilegal harusnya diproses secara hukum,” kata Suyono, Rabu (13/1).

Banyaknya penambang yang tak berizin memperbesar potensi kerusakan lingkungan di sekitar tambang. Tambang yang tak berizin otomatis tidak punya kewajiban mengukuti mekanisme standar penambangan.

“Kalau galian (berizin atau tidak) memang ada dampaknya, kalau memang mematuhi aturan perizinan kalau dari Amdalnya itu tidak apa-apa. Soalnya kalau dilakukan pemerataan, nanti bisa ditanami kembali,” katanya.

Suyono juga mengimbau kepada Dinas terkait untuk menandai tempat pertambangan yang izinnya sudah berakhir, agar masyarakat tidak menambang lagi di area tersebut.

“Masalahnya bila perizinan sudah diputus dan masyarakat menganggap itu masih berizin kan jadi masalah, mereka tetap menambang di situ,” tegas Suyono.

Apabila status lahan tambang sudah berizin, secara otomatis ada payung hukum yang mewajibkan penambang untuk mengelola lingkungan. Mulai dari proses pembukaan lahan hingga mengolah limbah.(adv)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »