Sarat Kejanggalan, Mayoritas Saksi Harno - Bayu Tolak Hasil Rekap Tingkat Kecamatan

Saturday, December 12, 2020

 


REMBANG - Sebagian besar saksi Harno - Bayu menolak hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan dengan cara tidak menandatangani berita acara. 

Hal itu dikarenakan tim saksi Harno - Bayu menengarai pelaksanaan Pilkada Rembang 9 Desember kemarin, sarat kejanggalan. Temuan-temuan dugaan kecurangan bermunculan dalam proses rekap suara di sejumlah Kecamatan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sale, saksi Harno - Bayu enggan membubuhkan tanda tangan dalam berita acara. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sale, Ari Iswanto menyebut, meski tak dapat tanda tangan, hasil tetap akan dilanjutkan ke Kabupaten.

"Di Kecamatan Sale ada 85 TPS dari 15 desa, tadi yang mau tanda tangan saksi pasangan calon Hafidz – Hanies, yang saksi pasangan calon Harno – Bayu, nggak mau tanda tangan," terang Ari. 

Di Kecamatan Pancur juga sama. Saksi pasangan calon Harno – Bayu enggan membubuhkan tanda tangan pada dokumen hasil akhir rekapitulasi suara. Anggota PPK Pancur, Sofi Ahmad Husnan menyatakan pihaknya sudah menjalankan proses rekap seobyektif mungkin dan sesuai prosedur.

“Soal ada saksi pasangan calon yang tidak mau tanda tangan, kami tidak mengetahui persis apa alasannya, “ tutur Sofi.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Harno – Bayu, Gunasih ketika dikonfirmasi menjelaskan kalau dirasa masih ada yang janggal, saksi pasti tidak akan tanda tangan.

“Kalau sudah clear, tentu saksi tanda tangan," paparnya.

Gunasih menyebut, tim pemenangan Harno - Bayu masih akan menunggu hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten hingga jumlah suara final diketahui. Sembari menunggu hal itu, tim juga telah menyiapkan materi dugaan - dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada kemarin.

“Apalagi terpautnya tipis. Kita nunggu rekapitulasi tingkat kabupaten selesai dulu, sambil mengumpulkan bukti-bukti, “ imbuh politisi Partai Demokrat dari Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »