![]() |
Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih bersama jajaranya saat media gethering digelar di Hotel Best Western Premier Solo Baru, Senin (30/11/2020). |
SOLO – Untuk mensosialisasikan program JKN-KIS. BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY melaksanakan kegiatan Media Gathering Tahun 2020 dengan mengundang Media di Jawa Tengah dan DIY.
Acara yang
digelar di Hotel Best Western Premier Solo Baru, Senin (30/11/2020) tersebut. Selain
ajang silaturahmi dengan awak media. BPJS Kesehatan dalam kesempatan itu juga memberi
informasi terbaru yakni Program Keringanan Pembayaran Tunggakan (relaksasi
tunggakan).
Deputi
Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih mengatakan dirinya
mengapresiasi media yang membantu BPJS Kesehatan dalam memberi informasi kepada
masyarakat tentang program JKN-KIS.
Menurut dia, BPJS Kesehatan berupaya memberi pelayanan maksimal di masa pandemi Covid-19. Sekalipun layanan dilakukan secara nontatap muka, namun hal itu tidak jadi kendala BPJS Kesehatan dalam melayani peserta.
Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih
"Kami melakukan penyesuaian pelayanan adminsitrasi peserta, dimana pendaftaran bisa lewat aplikasi mobile JKN. Kedua pelayanan kesehatan serta ketiganya soal pelayanan pembayaran iuran," katanya.
Sementara
itu, Asisten Deputi Bidang Perencanaan Iuran dan Keuangan, Markus Susilo
menyampaikan tentang adanya Relaksasi Tunggakan berdasarkan Perpres Nomor 64
Tahun 2020 Pasal 43 Ayat 3a.
Untuk tahun 2020,
pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 3,
berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar
iuran bulan tertunggak paling banyak selama enam bulan.
"Terakhir, dengan
sisa iuran bulan yang masih tertunggak, setelah pembayaran tunggakan iuran sebagaimana
dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban peserta," tambahnya.
Selanjutnya, pada ayat 3b
dijelaskan, untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib
melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak. Itu sebagaimana diatur
pada ayat 3a huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.
Disisi lain Asisten Deputi
Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang (PKKC), Marjianto menjelaskan, tentang
program JKN-KIS dan update capaian BPJS Kesehatan di Wilayah Jawa Tengah dan
DIY.
Ia menyebut, capaian
kepesertaan JKN-KIS di Jawa Tengah per 4 November 2020 sebesar 29.975.619
peserta dari total penduduk 36.364.049 atau sudah mencapai 82,43%.
BPJS Kesehatan dan media
di Jawa Tengah dan DIY, diharapkan dapat terus bersinergi guna memberikan
informasi positif tentang Program JKN-KIS kepada masyarakat luas.(mel/gus)
EmoticonEmoticon