RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Kudus Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (19/11) kemarin. |
KUDUS-Pendapatan Daerah Kabupaten Kudus pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 mendatang diproyeksikan sebesar Rp 1,67 triliun. Target pendapatan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, baik dari pemerintah pusat maupun antar daerah.
Hal itu diungkapkan Plt Bupati Kudus, HM Hartopo dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama dengan agenda Penjelasan Bupati Kudus Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (19/11) siang kemarin.
Pada kesempatan itu, turut hadir pimpinan Forkopimda Kabupaten Kudus, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kudus dan 34 anggota DPRD Kudus dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2019-2024.
Hartopo menjelaskan, PAD Kabupaten Kudus 2021 mendatang diproyeksikan ada kenaikan sebesar Rp 64,15 miliar, sehingga menjadi Rp 355,80 miliar. PAD itu bersumber dari pajak daerah, tetribusi dan dari sejumlah sektor pendapatan daerah lainnya yang sah.
Sedangkan rancangan belanja daerah pada RAPBD 2021 diproyeksikan sebesar Rp 1,82 triliun, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,36 triliun, belanja modal diproyeksikan sebesar Rp 174,24 miliar, belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar Rp 4 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 279,01 miliar.
‘’Adapun pembiayaann netto direncanakan sebesar Rp 147,73 miliar, atau turun sebesar Rp 37,18 miliar dari APBD tahun 2020. Sehingga SILPA tahun berkenaan adalah Rp 0 (nol),’’ paparnya.
Menurut Hartopo, nota keuangan Ranperda APBD 2021 ini sebagai pengantar, dan akan dibahas lebih lanjut bersama komisi di DPRD Kudus. Untuk itu pihaknya berharap, rapat pembasahan nota keuangan tersebut berjalan lancar dan bisa ditetapkan tepat waktu.
‘’Kami berharap pembasahan nota keuangan bersama komisi nanti bisa berjalan lancar,’’ ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kudus, Masan menuturkan, sebelumnya kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2021 tekah disepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kudus pada tanggal 4 November 2020. Begitu juga dengan anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
‘’Selanjutnya, Bupati Kudus telah menyampaikan surat kepada kami terkait Ranperda APBD 2021 pada 18 November. Surat (nota keuangan) bernomor 910/4292/25.00/2020 itu, sebagai bahan kajian awal dalam rapat fraksi,’’ pungkasnya. (adv)
EmoticonEmoticon