![]() |
Dinas Koperasi |
PATI - Sebanyak 525 Koperasi di Kabupaten Pati telah dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) setempat.
Ratusan koperasi itu dibubarkan lantran dinilai sudah tidak aktif dengab dibuktikan sudah tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) 3 tahun berturut-turut, agenda wajib koperasi, dan tidak mengisi aplikasi ODS (pendataan perkembangan) ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso miminta kepada Pemkab Pati dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan pembinaan kepada pihak koperasi yang masih bertahan.
“Memang harus ada pembinaan terhadap koperasi. Baik dari sisi pendidikan kepada pengurus dan para anggota,” ungkap Anggota Dewan yang juga politisi Partai PKS, Rabu (4/11/2020).
Ia berharap dinas terkait mengontrol eksistensi koperasi di Pati secara berkala dan dipacu untuk berkegiatan.
“Sebetulnya gampang menjaga agar koperasi bisa sehat, yang utama bisa menyelenggarakan rapat tahunan secara rutin,” katanya. (adv).
EmoticonEmoticon