Dewan Soroti Penataan Toko Modern di Kudus

Sunday, November 15, 2020

Ali Mukhlisin,Ketua Komisi B DPRD Kudus

KUDUS - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Ali Mukhlisin menilai Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 tahun 2017, tentang penataan dan pembinaan toko swalayan di Kabupaten Kudus masih lemah. Terbukti, sampai saat ini masih terdapat jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern tidak sesuai Perda.

Diakui, sebelum Perda tersebut disepakati atau disahkan, sudah banyak pasar modern yang jaraknya sangat dekat dengan pasar tradisional. Namun setelah ada kesepakatan bersama, harusnya Pemkab Kudus kembali melakukan penataan sesuai dengan peraturan daerah tersebut.  

‘’Jarak antara outlet modern dengan pasar tradional harus disesuaikan,’’ ujar politi Partai Golkar.

Saa ditanya soal jumlah pasar modern di Kudus, Dia menegaskan sampai saat ini belum mengantongi data riil jumlah pasar modern yang berdiri di Kota Kretek. Sebab dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus belum memberikan data perizinan pasar modern yang melalui Online Single Submission (OSS).

‘’Kami sudah minta, tetapi sampai sekarang belum dikasih,’’ imbunya.

Mukhlisin pun mendorong agar lembaga eksekutif menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tersebut yang telah disepakati bersama. Pasalnya, tak hanya jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional yang dilanggar, tetapi juga jam buka pada beberapa outlet modern.

‘’Jarak antara pasar modern dengan tradisional seharusnya 500 meter,’’ tegasnya.

Disinggung soal perubahan Perda, menurut Mukhlisin tidak bisa dilakukan dengan mudah dan singkat. Perubahan Perda bisa dilakukan jika sudah dijalankan setidaknya lima tahun. Sehingga langkah terbaik untuk saat ini adalah Pemkab Kudus melalui DPMPTSP menegakkan Perda yang telah disepakati bersama itu.

‘’Perlu koordinasi lebih antara penegak Perda, OPD terkait dan para pemodal pasar modern tersebut,’’ tuturnya.

Lebih lanjut, Mukhlisin juga menyoroti soal penerapan protokol kesehatan (Prokes) di pasar tradisional di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya menghimbau agar para pedagang selalu cuci tangan sebelum memasuki pasar dan memakai masker selama di dalam pasar. Hal itu untuk mencegah terjadi penularan virus korona.

‘’Kami menghimbau agar dinas terkait selalu melakukan pengawasan prokes di setiap pasar yang ada di Kudus,’’ pungkasnya. (han/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »