Sidang Kasus Galian C Tewaskan Empat Bocah Digelar Virtual

Thursday, October 15, 2020

 

Rudi Hartoyo, Humas Pengadilan Negeri Kudus

 


KUDUS-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus telah menggelar sidang kasus galian C ilegal di Desa Klumpit Kecamatan Gebog, Kudus, yang menewaskan empat bocah. Sudah tiga kali sidang dilaksanakan secara virtual, dipimpin oleh Hakim Singgih Wahono yang juga Kepala PN Kudus.

Hal itu diungkapkan bagian Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10) siang kemarin. Kepada media, Dia mengungkapkan hingga Kamis pekan lalu, materi sidang masih pembuktian. Rencananya, sidang keempat dengan agenda yang sama, akan digelar kembali pada Kamis (15/10) hari ini.

‘’Dari majelis rencananya juga akan mendatangkan saksi ahli di persidangan,’’ kata Rudi.

Dia menuturkan, karena sidang digelar secara virtual, masing-masing pihak tidak dihadirkan secara langsung di PN Kudus. Terdakwa didampingi pengacara akan mengikuti sidang secara virtual di Polres Kudus, sedang jaksa dan saksi mengikuti sidang secara daring di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

‘’Dan mejelis hakim menempati ruang sidang yang disediakan di PN Kudus,’’ paparnya.

Selama sidang digelar, kata Rudi, majelis hakim sudah mendatangkan delapan saksi ke persidangan. Kesaksian dari para saksi itu nantinya yang akan membuktikan, terdakwa Suharto dan Ali Muchtarom selaku pemilik usaha galian C bersalah atau tidak.

‘’Jadi agendanya masih pembuktian, dan proses persidangan ini masih panjang,’’ tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kejaksaan Negeri Kudus akhirnya resmi menahan dua pengusaha tambang atau galian C ilegal, yang berlokasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, yakni Suharto (41) dan Ali Muchtarom (47). Penahanan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 pada 4 Agustus 2020.

 ‘’Berkas kami terima pada 6 Mei 2020,’’ kata Kepala Kejari Kudus Tri Joko melalui Kasi Intel Kejari Kudus, Sarwanto, Selasa (15/9).

Setelah dinyatakan lengkap, sambungnya, kedua tersangka resmi di tahan terhitung sejak 8 September 2020. Untuk sementara ini, Suharto dan Muchtarom di tahan ruang tahanan Mapolres Kudus,’’Kami titip di Mapolres Kudus,’’ imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, kedua pengusaha galian C ilegal asal Kecamatan Kaliwungu, Kudus itu ditahan karena terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 55 ayat 1 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1).

‘’Sedang untuk ancaman hukuman, sesuai pasal tersebut maksimal 10 tahun kurungan penjara atau membayar denda maksimal Rp 10 miliar,’’ jelasnya. (han/gus)

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »