Rokok Ilegal Senilai Rp 5,087 Miliar Dimusnahkan

Saturday, October 24, 2020
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL: KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan periode Februari-Juli 2020.

KUDUS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus musnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal, dengan nilai perkiraan mencapai Rp 5,087 miliar, di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, kamis (22/10).

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pemusnahan rokok ilegal seberat 11 ton itu hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Februari hingga Juli 2020.

‘’Sedang kerugian negara dari pemusnahan rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 3,080 miliar,’’ jelas Gatot.

Lebih lanjut, Gatot merincikan, produk industri hasil tembakau yang dimusnahkan itu terdiri dari rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 6.521.295 batang dan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 11.880 batang.

‘’Selain itu kami juga memusnahkan alat pemanas sebanyak 15 buah dan pita cukai diduga palsu sebanyak 4.578 keping,’’ paparnya.

Rokok bodong itu, lanjut Gatot, sebagaian besar hasil sitaan tim penindakan Bea Cukai Kudus saat melakukan operasi di wilayah Kabupaten Jepara. Rokok tersebut produk rumahan masyarakat setempat.

‘’Sebagian dari hasil operasi kendaraan yang dilakukan di jalan raya,’’ katanya.

Sementara Direktur Jendarl Bea Cukai, Heru Pambudi dalam sambutan secara virtual, Kamis kemarin menegaska akan menindak peredaran rokok ilegal. Melalui ‘Operasi Gempur’, semua tindakan ilegal akan dituntut.

‘’Kami yakinkan akan bersikap tegas sampai kapanpun, dalam menindak seluruh kegiatan ilegal,’’ tegasnya.

Heru berharap, ke depan pengusaha rokok ilegal bisa menjadi pengusaha legal dengan adanya Kawan Industri Hasil Tembakau di Kudus,’’ Pengusaha rokol ilegal diupayakan bisa masuk kelas pengusaha rokok legal,’’ pungkasnya. (han/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »