![]() |
DPRD : Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurnianto. |
PATI – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, mengatakan masyarakat diperbolehkan untuk menonton film G 30 S/PKI. Pasalnya, tidak ada larangan film tersebut untuk ditonton.
“Terkait
nonton bareng (nobar) film G30 S/PKI, sebaiknya kita memang menontonnya. Karena
itu bagian dari tragedi kelam bangsa Indonesia. Tapi dengan catatan harus
mematuhi protokol kesehatan covid-19,” ungkapnya Kamis, (1/10/2020).
Tepat di
hari ini, lanjutnya 55 tahun yang lalu, bangsa kita telah mengalami tragedi
kelam dengan Gerakan 30 September atau yang sering disebut G 30 S. Dimana
gerakan ini, pada waktu itu melibatkan PKI.
“Pada 30
September 1965 malam hingga pagi keesokannya, sebanyak tujuh orang perwira TNI
dibunuh secara keji. Karna ini bagian dari sejarah ya tidak apa-apa jika
menonton filmnya,” katanya.
Meski
demikian, pihaknya mengingatkan jika mengadakan nonton bareng jumlah peserta
juga harus diperhatikan. Ketika peserta dirasa banyak, terlebih dahulu harus
meminta izin dari Tim Gugus Penanganan Covid-19 yang dalam hal ini adalah
Bupati Pati, Haryanto.
“Pada saat nobar,
jangan sampai mengadakan makan-makan di tempat. Jika ada makanan, sebaiknya
pakai kardus dibawa pulang. Karena hal ini dikhawatirkan timbul penyebaran
virus,” pungkasnya.(gus)
EmoticonEmoticon