![]() |
Anggota DPRD Pati dari fraksi PKS Narso saat ditemui, Kamis (7/10/2020). |
PATI – Disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI menuai kontroversi di masyarakat. Salah satu yang menolak disahkannya UU cipta kerja tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera.
Tidak hanya ditingkat pusat, penolakan pun juga disampaikan
ditingkat daerah. Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Pati dari fraksi PKS
Narso. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya tetap satu kata dengan Fraksi PKS yang
ada di DPR RI, sepakat untuk menolak undang-undang tersebut.
“Kami berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu
(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Namun yang pertama mencabut
undang-undang cipta kerja ini,” jelas Narso saat ditemui Rabu (7/10/2020).
Politisi PKS Asal Pati ini menilai jika terdapat banyak pasal yang
merugikan masyarakat maupun bangsa Indonesia. Diakuinya, banyak wacana di sana
mulai dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dihapuskan dan mengacu pada
Regional.
“Sistem cuti dan sebagainya itu juga merugikan buruh. Juga
klaster lingkungan hidup, juga klaster mineral dan tambang. Itu merugikan
bangsa,” jelas dia.
Dirinya berharap, ke depan antara PKS dengan buruh ada
komunikasi yang baik. “Kita perlu pendampingan terhadap teman-teman buruh.
Ini sebentar lagi banyak perusahaan dibuka,” kata dia.
Narso menambahkan, penghapusan UMK kemudian mengacu pada UMR Regional
dinilai sangat merugikan. Terutama di Kabupaten Pati.
“Ada selisih Rp 100 ribu lebih setiap bulan. UKM Pati dengan UMP (Upah
Minimum Provinsi). Itu lebih tinggi UMK Pati. Ini jelas merugikan,” pungkasnya.(gus)
EmoticonEmoticon