![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Yeti Kristianti. |
PATI – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang penyertaan modal daerah ke dalam Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Perkreditan Rakyat Daerah Pati (Perseroda), dan perusahaan umum daerah air minum Tirta Bening, pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Dalam rapat
Paripurna pada Jumat (18/9/2020) itu, juga dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto
bersama Sekda Pati Suharyono, serta diikuti oleh seluruh OPD secara daring.
Sebelumnya,
Komisi B DPRD Kabupaten Pati melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan tiga
Perusahaan Daerah Kabupaten Pati tersebut pada Kamis (17/9/2020) di ruang rapat
Gabungan.
Adapun
besaran penyertaan modal daerah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten Pati tahun anggaran 2021 ialah, pada Bank Jateng sebesar Rp
9.965.000.000, pada PT. BPR Bank Daerah Pati sebesar Rp 4.000.000.000,
sementara pada Perumda air minum Tirta Bening sebesar Rp 6.000.000.000.
Dari hasil
pembahasannya bersama tiga Perusahaan Daerah Kabupaten Pati, Komisi B DPRD
kabupaten Pati lewat juru bicaranya, Yeti Kristianti, menyampaikan jika Komisi
B DPRD kabupaten Pati membutuhkan perpanjangan waktu dalam pembahasannya.
“Komisi B
memutuskan untuk meminta perpanjangan waktu pembahasan raperda tersebut. Hal
ini dikarenakan Komisi B DPRD Kabupaten Pati menghendaki masing-masing penerima
penyertaan modal untuk dapat menyampaikan bisnis planning secara tertulis
beserta paparannya ke Komisi B,” jelas Yeti saat Paripurna.
Sementara
itu, ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin bersama seluruh anggota DPRD
Kabupaten Pati yang hadir, menyetujui terhadap perpanjangan waktu dalam
pembahasan raperda oleh Komisi B tersebut.
“Hal
tersebut agar dalam pembahasannya nanti menjadikan produk hukum yang
benar-benar matang dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati,” kata
Ali Badrudin.(gus)
EmoticonEmoticon