![]() |
BELANDONG KAYU: Dua orang pelaku pembalakan liar ditangkap aparat polisi Resor Rembang, baru-baru ini. |
REMBANG - Tim Satreskrim Polres Rembang meringkus Jamadi (33) dan Jumadi (47) warga Rembang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kayu dalam pembalakan liar, alias illegal loging di dua lokasi kawasan hutan berbeda di wilayah Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan, untuk kasus Jamadi (33) terjadi pada tanggal 25 Juni silam. Tersangka kala itu diamankan oleh pihak Perhutani karena keadapatan membawa truk bermuatan sebanyak 52 batang kayu sonokeling berbagai ukuran.
“Namun saat hendak diamankan menuju kantor, pelaku berhasil melarikan diri. Sehingga petugas hanya berhasil mengamankan truk bak warna kuning bernomor polisi K 1579 KD beserta muatannya 52 batang kayu,” terang Rongre dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Rabu (16/9).
Atas dasar itulah tim Satreskrim Polres Rembang melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka dapat diringkus saat berada di warung kopi yang berlokasi di Desa Warugunung Kecamatan Pancur, Rembang pada tanggal 12 Agustus.
“Dalam kasus tersebut, tersangka mengakui mencuri puluhan batang kayu tersebut dari kawasan hutan untuk kemudian dibawa ke rumah salah seorang rekannya berinisial E. Kini, rekannya tersebut juga dalam proses pengejaran pihak kepolisian,” imbuhnya.
Sementara pada kasus Jumadi (47), terjadi pada bulan Januari silam. Kala itu, ia Jumadi bersama dengan 3 orang rekannya mengangkut belasan kayu sonokeling hasil curian. Saat hendak membawanya pulang, diangkut menaiki truk, mereka dicegat oleh petugas dari Perhutani Rembang.
“Sesampainya di sebelah barat pabrik semen gresik turut tanah Desa Kadiwono Kecamatan Bulu, Jumadi dihentikan oleh petugas perhutani, dan kemudian truck tersebut di tinggal dan Jumadi bersama sama dengan 3 orang lainnya melarikan diri,” paparnya.
Jumadi telah berhasil ditangkap pada tanggal 7 September kemarin, sementara 3 orang rekannya kini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka melanggar Pasal 12 Juncto Pasal 83 ayat (1) huruf ke a dan b, Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dipidana dengan penjara lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” tandas Rongre. (sov/gus)
EmoticonEmoticon