43 Ahli Waris Korban Covid-19 Diusulkan Mendapat Santunan

Thursday, September 24, 2020

PEMAKAMAN JENAZAH COVID-19: Foto ilustrasi tim Cekathil Link memakamkan jenazah yang terpapar covid-19.

KUDUS - Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus tengah mengusulkan 43 warga Kabupaten Kudus, yang meninggal akibat terpapar virus Corona ke pemerintah pusat untuk mendapat santunan sebesar Rp 15 juta. Santunan tersebut nantinya akan disalurkan langsung dari pemerintah ke rekening ahli waris.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Mundir melalui Kepala Bidang Perlindungan Rehabilitasi Sosial dan Bantuan Jaminan Sosial, Adji Setiawan mengatakan, pada tahap pertama ini baru ada 43 warga yang diusulkan untuk mendapat santunan senilai Rp 15 juta dari pemerintah pusat. Selanjutnya akan diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jateng sebelum dikirim ke pusat.

"Yang menentukan dapat atau tidak bantuan itu dari Pemerintah Pusat,’’ ujar Adji baru-baru ini.  

Dia menjelaskan, 43 nama yang diusulkan itu merupakan warga Kudus yang meninggal akibat terpapar virus Corona terhitung mulai Agustus-September 2020. Untuk pengajuan tahap berikutnya, pihaknya masih menunggu usulan dari masyarakat atau ahli waris.

"Kalau ada keluarganya yang meninggal dengan status positif Covid-19, ahli warisnya boleh mengajukan santunan ke Dinsos Kudus,’’ jelasnya.

Adapun syarat pengajuan santunan, kata Adji, ahli waris sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus dan rumah sakit yang menyatakan pasien suspect Covid-19.

Lebih lanjut, pihak keluarga juga harus melampirkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris, surat kematia, nomor rekening ahli waris dan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

"Berkas itu nanti akan diverifikasi tahap awal, sebelum dikirim ke Pemprov Jateng dan pusat,’’ paparnya.

Adji menegaskan, Dinas Sosial P3AP2KB Kudus hanya mengusulkan ke pemerintah pusat terkait pencairan santunan kematian warga akibat Covid-19. Sedang berapa jumlah warga yang mendapat santunan senilai Rp 15 juta itu, yang menentukan adalah pemerintah pusat.

"Jadi kami hanya mengusulkan, soal berapa yang menerima yang menentukan pemerintah pusat,’’ tandasnya. (han/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »