Polisi Harus Lebih Tertib Terapkan Prokes

Tuesday, August 18, 2020

PERKETAT PROKES: Penjagaan di pintu masuk Mapolres Pati diperketat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Covid-19.

PATI - Polres Pati dalam dua hari terakhir ini membenahi diri dari dalam lembaganya, sebelum menerapkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Inpres itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebelum menerapkan, petugas Polres Pati lebih dulu menyimulasikan tata cara berprotokol kesehatan yang benar kepada seluruh anggotanya, mulai saat masuk sampai di ruang tempat kerja.

Polres Pati telah menyimulasikan penerapan protokol kesehatan dilingkungan internal bagi seluruh anggotanya. Simulasi itu mulai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tempat-tempat pelayanan masyarakat, serta di seluruh ruangan kerja setiap satuan yang ada di Polres Pati.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, sebelum menyosialisasikan dan menerapkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 kepada masyarakat, pihaknya merasa perlu membenahi lebih dulu secara internal. “Pembenahan itu baik di lingkungan kerja, maupun aspek-aspek pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan Polri seperti pelayanan SIM, SKCK, dan SPKT. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kita juga menerapkan protokol kesehatan ketat termasuk kepada anggota yang sedang bekerja dan melayani masyarakat,” kata Kapolres Pati.

Lebih lanjut AKBP Arie mengatakan, dalam penerapan aturan atau regulasi terkait penanganan Covid-19 ini, pihaknya akan memberikan sanksi bagi setiap anggotanya yang melanggar.

“Sanksi khusus tentunya ada, nanti sesuai dengan aturan ada petugas Propam yang akan mengawasi dan memberikan sanksi,” katanya.

Kapolres Pati menambahkan, setelah pembenahan internal sudah siap seluruhnya, Polres Pati bersama instansi lainnya bersama Kodim 0718 dan Pemkab Pati, segera menerapkan inpres tersebut kepada masyarakat. (gus) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »