![]() |
HM Hartopo, Plt Bupati Kudus |
KUDUS-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo berharap adanya Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 itu, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Sehingga kasus penyebaran virus korona di Kudus dapat ditekan.
"Harapannya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mencapai 80 persen lebih,’’ ujar Hartopo, Kamis (27/8).
Hartopo menilai, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker saat ini masih dikisaran 50 persen sampai 60 persen saja. Dengan demikian, jika pemerintah melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker, mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memakai masker.
"Sanksi ini untuk membuat masyarakat tertib,’’ tegasnya.
Meski demikian, untuk penerapannya nanti akan dilaksanakan dengan melihat kondisi di lapangan. Apabila ada masyarakat yang melanggar dan diperingatkan membandel matau melawan, maka sanksi sosial maupun denda itu akan diberlakukan.
"Jika dia tidak punya uang, akan diberi sanksi sosial. Kalau masih tidak mau, nanti biar diangkut mobil tahanan milik Polres. Di isolasi disana (Mapolres),’’ kata Hartopo.
Saat ini, Pemkab Kudus tengah melakukan sosialisasi soal Perbup 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 itu. Pelaksanaan sosialisasinya melalui media sosial dan pemasangan baliho di sejumlah lokasi strategis.
"Untuk operasi masker akan digelar mulai awal September. Forkompinda nanti siap membantu penertiban terhadap masyarakat yang tidak memakai masker,’’ tandasnya.
Diketahui, di dalam Perbup 41 Tahun 2020 itu, Pemkab Kudus akan memberikan sanksi kepada masyarakat atau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di Kota Kretek.
Untuk pelanggar perorangan, hukuman yang diberikan berupa saksi sosial, administratif hingga membayar denda sebesar Rp 50 ribu per orang. Sementara untuk pelaku usaha mikro yang tak menerapkan protokol kesehatan di tempat berjualannya didenda sebesar Rp 200 ribu.
Kemudian untuk pelaku usaha kecil yang melanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 400 ribu. Sementara usaha menengah Rp 1 juta dan yang paling tinggi usaha besar Rp 5 juta. (han)
EmoticonEmoticon