UNJUK RASA: Ratusan pekerja seni di Kota Kretek menggelar unjuk rasa di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Senin (31/8). |
KUDUS - Ratusan pekerja seni di Kabupaten Kudus menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Senin (31/8). Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan Pemkab Kudus yang melarang adanya kegiatan hiburan karena disebut dapat menjadi sumber penularan virus korona.
"Kebijakan larangan adanya hiburan itu mematikan sumber penghasilan pekerja seni,’’ jelas Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Artis Musik Melayu (DPC PAMMI) Kudus, Sony.
Sony menjelaskan, kebijakan yang diterapkan oleh Pemkab Kudus tentang pembatasan penyelenggaran hiburan di Kota Kretek selama pandemi covid-19, juga mendiskriminasikan para pekerja seni Kota Kretek. Mulai dari penyanyi, pengusaha sound sistem dan panggung, tratak, katering hingga pelaku seni barong.
Akibat adanya kebijakan itu, sambungnya, sudah enam bulan terhitung sejak bulan Maret 2020, para pekerja seni tersebut tidak mendapat job. Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, para pekerja seni tersebut terpaksa menjual perabot rumah tangga. Sehingga dia berharap kepada pemerintah segera mengizinkan kembali adanya kegiatan hiburan di Kudus.
‘’Jika pemerintah tidak segera mengijinkan adanya hiburan, pekerja seni ini akan mati. Bukan karena covid-19 tetapi karena kelaparan,’’ tegasnya.
Sementara, salah satu pemilik organ tunggal, Mardi menambahkan, para pekerja seni ini adalah manusia yang masih membutuhkan makan. Dia juga menegaskan, pekerja seni tidak membutuhkan bantuan sembako dari pemerintah, tetapi butuh solusi yang tepat dari Pemkab Kudus.
‘’Kami cuma ingin solusi bagi pekerjaan kami, bukan bantuan untuk menyambung hidup,’’ ujarnya.
Menanggapi tuntutan pendemo, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengaku sudah memberikan izin adanya kegiatan seni hiburan. Namun didalam pelaksanaannya, panitia atau pemilik hajat harus mengedepankan protokol kesehatan covid-19.
‘’Jika tidak dilakukan, bukan salah kami jika nanti yang membubarkan,’’ tegas Hartopo usai menemui pekerja seni di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Adapun kegiatan hiburan di lapangan atau di tempat terbuka lainnya, Hartopo meminta kepada panitia memasang garis pembatas dan membatasi jumlah pengunjung atau hanya tamu undangan saja. Tujuannya agar pengunjung atau tamu undangan yang hadir dapat didata, serta untuk menghindari kedatangan orang asing.
Lebih lanjut, kata Hartopo, di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebenarnya Pemkab Kudus sudah mengizinkan masyarakat menggelar kegiatan hiburan atau kesenian di lingkungannya.
"Tetapi harus ada yang berani bertanggung jawab soal protokol kesehatan,’’ ujarnya.
Sambung Hartopo, di dalam Perbup itu juga diatur, sebelum menggelar kegiatan, pihak penyelenggara untuk mengajukan izin kepada Tim Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus.
‘’Kalau sudah mengantongi surat izin, baru boleh menggelar kegiatan kesenian atau hiburan,’’ pungkasnya. (han/gus)
EmoticonEmoticon