Komplotan Pencuri Kabel Telepon Diringkus

Monday, June 15, 2020
PENCURIAN KABEL TELEPON: Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David (kiri) mengungkap kasus pencurian kabel jaringan telepon PT Telkom yang dilakukan lima pelaku asal Purworejo, Jateng.
KUDUS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil meringkus komplotan pencuri kabel milik PT Telkom, di Jalan Kudus-Purwodadi tepatnya di jalan Desa Undaan KM 08 turut DEsa Undaan Lor Gang 12 RT 6 RW 2 Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, di ruang loby Mapolres Kudus, Senin (15/6) pagi kemarin.

Dikatakan, aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia itu dilakukan oleh lima orang asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yakni yakni PP (30), GH (30), TY (28), FS (25) dan AD (24). Saat ditangkap, mereka sedang menggulung kabel pada, Kamis (4/6) sekitar pukul 20.00 dan memakai seragam khas perusahaan plat merah tersebut.

"Seragam yang dipakai ini untuk mengelabuhi masyarakat, agar aksinya itu tidak ketahuan,’’ ungkap Catur dihadapan wartawan.

Catur menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, kelima pelaku sudah melakukan aksi pencurian kabel jaringan telepon itu sudah tiga kali ditempat berbeda. Namun untuk yang ketiga ini berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Kudus berkat laporan warga.

Saat itu, sambungnya, salah seorang warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan melihat lima pelaku itu sedang menurunkan kabel jaringan telepon pada malam hari. Karena curiga, kemudian saksi melapor ke Polres Kudus untuk menyampaikan kecurigaannya.

Setelah mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Kudus langsung menghubungi petugas PT Telkom Witel Kudus Muhammad Andi Norkholis. Sambil menunggu konfirmasi, tim menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah mendapat jawaban bahwa penurunan kabel jaringan telepon di Jalan Kudus-Purwodadi itu tidak dilakukan pihak PT Telkom Kudus. Aparat langsung melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku itu. Salah satu dari pelaku merupakan karyawan kontrak salah satu vendor yang bekerjasama dengan PT Telkom sebagai penarik kabel.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tangga teleskop, satu buah tracker kabel, lima potong seraga, PT Telkom Indonesia dan kabel jaringan telepon sepanjang 600 meter dengan dimater 3 sentimeter. Selain itu, anggota Satreskrim Polres Kudus juga berhasil mengamankan dua unit mobil sebagai sarana tindak pidana curat tersebut.

"Dari kasus ini, pihak PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta,’’ jelas Catur.

Catur menambahkan, akibat perbuatannya, kelima pelaku asal Kabupaten  Purworejo itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,’’Palaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara,’’ tandasnya.

Salah satu pelaku, PP (30) mengaku melakukan tindak pidana curat itu karena terdesak masalah ekonomi keluarga. Dirinya mengaku juga memiliki hutang yang harus segera dibayarkan. Ia juga mengakui bisa mengambil kabel itu karena bekerja di PT Telkom sebagai penarik kabel jaringan.

"Saya belerja menarik kabel di PT Telkom,’’ katanya.

Jika berhasil, sambung PP, kabel tersebut dilucuti dengan cara dibakar agar tembaganya dapat diambil, kemudian dijual ke pengepul rongsok dengan harga Rp 50 ribu per kilogram. Hasil penjualan barang haram tersebut selanjutnya dibagi. Setiap orang tidak sama. Ada yang mendapat bagian Rp 500 ribu da nada yang mencapai Rp 1 juta. Sedang peralatan untuk mencuri itu adalah milik PP sendiri yang biasa untuk bekerja.

"Alat yang dipakai ini milik saya sendiri yang biasa untuk bekerja,’’ pungkasnya. (han/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »