![]() |
DOORSTOP: Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa tim Penyidik Kejari Kudus salama 3,5 jam. |
KUDUS - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Dirut PDAM) Kudus Ayatullah Humaini telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (15/6) pagi kemarin. Saat diperiksa penyidik Kejari Kudus Ahmad Muhlisin, dirinya mengaku dicecar 25 pertanyaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Toni Yudiantoro selaku Kepala Pelayanan Kepegawaian PDAM Kudus, Kamis (11/6) pekan kemarin.
Pada pemanggilan tahap pertama, kata Humaini, ada enam orang yang dipanggil. Termasuk dirinya. Pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 siang. Selama 3,5 jam jam itu, Ia pun menjawab pertanyaan tim penyidik secara normatif.
"Tidak ada yang ditambahi dan dikurangi. Juga tidak ada tekanan dari pihak manapun. Dan 25 pertanyaan itu juga subtantif,’’ jelas Humaini kepada wartawan saat ditemui di halaman kantor Kejari Kudus.
Dia juga mengungkapkan, bahwa tempat kejadian OTT tersebut tidak di lingkungan kantor PDAM Kudus, tetapi dibengkel tambal ban yang lokasi jauh dari kantornya. Sedang pengetahuannya terkait OTT dan uang senilai Rp 65 juta yang ditemukan, Humaini mengaku mengetahui hal itu dari membaca berita yang beredar.
"Saya tidak tahu menahu karena saya tidak perintahkan (meminta uang) dan hal-hal lain. Saya tahu dari jenengan-jenengan (wartawan),’’ jelasnya.
Humaini menegaskan akan selalu bersikap kooperatif. Sehingga jika diperlukan maupun dimintai keterangan selanjutnya terkait OTT yang menyeret karyawannya itu siap hadir,’’Jika diperlukan keterangan selanjutnya saya akan hadir,’’ tuturnya.
Usai menjalani pemeriksaan, pihaknya juga memohon kepada Kejari Kudus untuk membuka ruangannya kembali. Selain itu mengembalikan sejumlah perangkat keras yang disita petugas, agar pelayanan di kantor PDAM Kudus dapat berjalan normal.
"Jika semua sudah selesai (proses penyelidikan), saya minta berkas dan server yang disita petugas dikembalikan lagi. Agar pelayanan berjalan normal. Termasuk ruang yang disegel juga bisa dibuka,’’ ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai PDAM Kudus berinisial T (Toni Yudiantoro) ditangkap petugas Kejari Kudus saat melakukan OTT di Jalan Mejobo dekat komplek perkantoran Pemkab Kudus, Kamis (11/6) siang.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 65 juta di jok kendaraannya. Uang pecahan Rp 100 ribu itu diduga terkait perekrutan pegawai perusahaan plat merah tersebut. (han/gus)
EmoticonEmoticon