Pemkab Kudus Segera Bangun Posko Terpadu

Friday, May 29, 2020
JAM MALAM: Pemasangan spanduk di gapura masuk Desa Wates, Kecamatan Undaan, terkait pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 06.00 pagi.

KUDUS - Pemkab Kudus bakal membangun Posko Terpadu di sejumlah fasilitas umum atau tempat keramaian, menysul adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberlakukan ‘New Normal’ Covid-19 yang bakal diterapkan per 1 Juni 2020 mendatang.

Plt Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, jajaran Forkopimda Kudus sudah melakukan koordinasi dengan pengelola pasar swalayan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Pada rapat tersebut memutuskan akan membangun posko terpadu di pasar tradisional dan swalayan serta tempat keramaian lainnya.

‘’Untuk persiapan ‘New Normal’, akan membuat posko terpadu di pasar tradisional dan swalayan,’’ ujar Hartopo di Pendapa Kabupaten Kudus kemarin.

Lebih lanjut, di dalam Posko Terpadu tersebut akan dijaga sejumlah petugas terdiri dari anggota TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus. Ditegaskan, posko terpadu tersebut akan segera dibangun agar bisa segera ditempati.  

‘’Sebagai percontohan akan dibuat dulu di Pasar Kliwon, Bitingan, Hypermart, Ramayana dan ADA Swalayan,’’ paparnya.          

Selama pemberlakukan New Normal, Hartopo meminta petugas keamanan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengunjung, jika ketahuan tidak memakai masker atau menerapkan protokol kesehatan. Mengingat selama ini banyak yang memakai saat masuk, tetapi sampai di dalam swalayan atau pasar dilepas.

‘’Misal di dalam pasar penuh, petugas juga akan menyetop dahulu," imbuhnya.

Disinggung soal penataan pedagang kaki lima (PKL), Dirinya mengatakan PKL di komplek Balai Jagong Kudus sudah diperbolehkan berjualan kembali. Namun tidak semua. Dari 300 PKL yang terdaftar, hanya 150 pedagang yang boleh beroperasi.

“Tetapi ada syaratnya, setiap pedagang harus menerapkan protokol kesehatan.

Dengan syarat, semua pedagang harus bisa menerapkan protokol kesehatan. Selain itu Hartopo juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi pemberlakukan jam malam yang diatur di dalam surat Instruksi Bupati nomomr 130/01/2020. Disamping mematuhi kebijakan pemberlakukan New Normal nantinya.

‘’Pembatasan jalam mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB,’’ jelasnya. (han/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »