![]() |
Kepala BKD Rembang, Suparmin |
REMBANG - Liburan Hari Raya Idul fitri tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang dipastikan akan berbeda dari sebelumnya. Setelah adanya perubahan jadwal yang ditetapkan Bupati Rembang, para abdi negara hanya diliburkan 2 hari.
Keputusan libur lebaran bagi ASN ditetapkan berdasarkan surat edaran Bupati nomor : 800/ 0930 /2020 tentang perubahan atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Suparmin mengatakan ASN hanya diberi kesempatan libur dua hari yaitu pada tanggal 24 – 25 Mei 2020. Setelah itu mereka akan masuk kerja seperti biasanya.
Menurut Suparmin, kebijakan ini juga berhubungan dengan larangan mudik bagi para ASN selama pandemi corona saat ini.
Namun demikian jatah libur dan cuti bersama tetap akan diberikan Pasalnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Sebagai gantinya libur dan cuti bersama ASN diberikan pada tanggal 28-31 Desember 2029.
"Hari libur ASN sudah dirubah, artinya pada hari raya nanti, hari pertama dan ke dua tetap diberi libur. Tapi setelah itu tetap masuk kerja seperti biasanya,” jelasnya.
Suparmin menambahkan, jika didapati ASN yang ijin untuk libur mudik, tindak lanjutnya akan diserahkan ke masing-masing OPD.
"Jika ada yang masih tidak masuk itu menjadi tanggungjawab masing-masing OPD," imbuhnya.
Pihaknya berharap pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dapat meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja pegawai pada hari kerja efektif. (sov/gus)
EmoticonEmoticon