![]() |
Mini market di Jalan Sunan Muria Kudus. |
KUDUS - Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengancam akan mencabut izin operasional mini market, jika abaikan imbuan pemerintah terkait penyediaan tempat cuci tangan dan memakai masker untuk semua karyawan.
"Kalau ada (karyawan) yang tidak memakai masker, akan dicabut izin operasionalnya untuk sementara,’’ tegas Hartopo usai menerima bantuan masker dari Indomaret di Pendapa Kabupaten Kudus baru-baru ini.
Hartopo meminta semua mini markate di kota kretek, harus iktu terlibat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, semua karyawannya harus melaksanakan protokol kesehatan sesuai arahan dan pentunjuk kementrian kesehatan.
"Karyawan juga harus ikut memberikan edukasi kepada pengunjung, untuk mengenakan masker,’’ imbuhnya.
Terkat jam operasional, sambungnya, selama pandemi corona ini, semua mini market yang menyediakan sembako di Kudus, boleh buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sebelumnya, toko modern tersebut boleh beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, kecuali di tempat fasilitas umum seperti pom bensin.
"Untuk sementara ini mini market yang menyediakan sembako, boleh buka lebih awal mulai jam 07.00 WIB. Dan tidak kena jam malam,’’ jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti mengaku akan melakukan koordinasi dulu ke bagian hukum, terkait pemberian sanksi kepada mini market yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Nanti kami akan bahas dengan pihak terkait dulu, tentang pemberian sanksi pencabutan izin operasional sementara itu,’’ ujarnya.
Dia menuturkan, pemberian sanksi itu masih wacana, meski demikian pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pengelola toko modern tersebut untuk mengikuti aturan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran kementrian kesehatan.
"Kecuali nanti statusnya sudah meningkat menjadi PSBB, kami akan memberikan sanksi,’’ pungkasnya. (han/gus)
EmoticonEmoticon